Thu, 14 June 2018
KLHK bekerjasama dengan Polda Aceh untuk mengusut kasus kematian gajah Bunta secara tuntas. Tidak hanya itu, komitmen yang kuat juga datang dari Gubernur Aceh, yang menyatakan akan mendukung penuh proses penegakan hukum kasus ini, sehingga diharapkan dapat membongkar jaringan perburuan liar gajah, dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menanggapi kasus kematian gajah bernama Bunta, yang ditempatkan di Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi Aceh Timur, pada tanggal 9 Juni lalu.
Kematian gajah jinak berumur 27 tahun ini, diketahui oleh mahout Sdr. Saifudin pada saat akan dimandikan, dalam kondisi gading gajah telah hilang sebelah, dengan cara dibelah di bagian pipi. Adapun kematian Bunta diduga akibat adanya racun di dalam tubuhnya.