KLHK Dorong Pelaku Usaha Lakukan Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan

Fri, 23 February 2018

Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan upaya pemanfaatan limbah B3 melalui penerapan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle. Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Sinta Saptarina Soemiarno, saat mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, saat mengunjungi PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (23/02/2018).

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertambangan emas, PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor menghasilkan limbah B3 dalam jumlah yang sangat besar yaitu limbah tailing. Perusahaan ini telah melakukan terobosan pemanfaatan limbah tailing sebagai material konstruksi bangunan, seperti concreate, coneblock, dan beton.

"Kegiatan pemanfaatan tailing oleh PT. Antam UBPE Pongkor, merupakan salah satu keberhasilan dari program PROPER KLHK, dimana industri didorong untuk memiliki izin pemanfaatan dan memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkan, sebagai salah satu kriteria untuk mendapatkan peringkat beyond compliance (Hijau dan Emas)", jelas Sinta.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu