Wed, 23 March 2016
Biro Humas Kemen LHK, Jakarta : Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG), menyatakan bahwa BRG adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. BRG berencana untuk restorasi ekosistem gambut seluas 2 juta ha dalam waktu 5 (lima) tahun di 7 provinsi tersebut.
Guna percepatan pelaksanaan Perpres (Peraturan Presiden) 1 Tahun 2016 tersebut, Siti Nurbaya mendorong lembaga Badan Lingkungan Hidup Provinsi untuk membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah. Diharapkan Gubernur dapat bertindak selaku penanggung jawab tim dengan melibatkan TNI, Polri, Perguruan tinggi, Bappeda, UPT Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, sampai kegiatan lapangan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa. Hal tersebut disampaikan Siti Nurbaya pada saat rapat BRG yang dihadiri Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead, Sekretaris BRG Hartono, Sekretaris Jenderal KHLK Bambang Hendroyono, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi wilayah kerja BRG, Rabu (23/3) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti , Jakarta.