KLHK Dukung Pembentukan Badan Otorita Labuan Bajo

Tue, 13 February 2018

Nomor: SP. 080/HUMAS/PP/HMS.3/02/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 14 Februari 2017. Pembentukan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo Flores akan segera terwujud, Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Prof. Sigit Hardwinarto.

Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet telah mengkoordinasikan survey lapangan untuk penambahan cakupan kawasan pariwisata Labuan Bajo yang semula seluas 136 hektar menjadi 400 hektar, sehingga Deputi Kemaritiman telah mengusulkan kepada Kementerian LHK rencana penambahan luas areal seluas 264 hektar (21/11/2017).

“Berdasarkan usulan Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal PKTL KLHK telah mengkaji usulan tersebut” ujar Prof. Sigit.

"Dalam mempercepat terbentuknya 10 Destinasi Wisata Prioritas Kementerian Pariwisata, khususnya di wilayah Labuan Bajo Flores, pada prinsipnya Kementerian LHK mendukung usulan Menteri Pariwisata yang mengusulkan penambahan cakupan kawasan pariwisata Labuan Bajo yang semula 136 hektar menjadi 400 hektar di wilayah Desa Gorontalo (hutan Bowosie) yang berada di dalam kawasan hutan produksi tetap (HP)” tegasnya.

Dalam kawasan hutan tersebut usulan Kementerian Pariwisata untuk dikembangkan menjadi area eco-tourism dengan skema Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada hutan produksi melalui kerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) (13/02/2018). 

Prof. Sigit menambahkan bahwa, “Menteri Pariwisata diharapkan dapat segera mengajukan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi kepada Menteri LHK sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/ 2016 tanggal 2 Maret tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi” 

Pengembangan BOP Labuan Bajo Flores, sangat terkait erat dengan potensi yang ada di Taman Nasional Komodo (TNK) yang merupakan habitat alami binatang purba yang masih tersisa Komodo (Varanus komodoensis). Spesies langka ini hanya dapat ditemukan di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Karena keunikan dan kelangkaannya, TNK telah dinyatakan sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve oleh UNESCO tahun 1986. “Sejak ditetapkannya TNK sebagai The New 7 Wonders of Nature pada 2012 lalu, jumlah pengunjung ke kawasan ini terus meningkat. Seiring dengan pengelolaan konservasi dan pemanfaatannya, keberadaan TNK juga sebagai penggerak roda penggerak ekonomi masyarakat Labuan Bajo” jelas Sigit. 

“Kementerian LHK telah menerbitkan surat kepada Menteri Sekretaris Kabinet RI dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores (2/2/2018) yang meliputi kawasan seluas paling sedikit 400 hektar dengan pengaturan skema penggunaannya melalui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ±136 ha dan skema izin pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam seluas ± 264 hektar”, tambah Sigit.

Selanjutnya proses alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan non hutan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku (*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu