KLHK Musnahkan Limbah B3 Medis di Cirebon

Thu, 21 December 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 21 Desember 2017. Pada Rabu pagi (21/12/2017), KLHK mengangkat dan memusnahkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan non medis yang berlokasi di TPS liar Desa Penguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian upaya KLHK dalam menangani kasus pengelolaan limbah B3 medis ilegal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa pengangkatan dan pemusnahan limbah B3 ini merupakan bagian dari penanggulangan darurat pembuangan limbah medis yang berserakan di lokasi umum yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Limbah medis merupakan Limbah B3 menurut PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 sehingga penanganan sejak ditimbulkan hingga penimbunan harus tepat dan benar sesuai dengan persyaratan peraturan dengan prinsip “from cradle to grave”. Pemerintah telah mengatur secara khusus pengelolaan limbah medis dalam Permenlhk No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Khusus penanganan kasus limbah medis di desa Penguragan Kabupaten Cirebon ini telah dilakukan pertemuan koordinasi penanganan darurat pemusnahannya bersama jasa pengelolaah limbah B3 di Jakarta (19/12/2017). Penimbunan tidak berizin di TPS liar Desa Penguragan Wetan ini merupakan lokasi yang sudah dinyatakan dapat ditangani pemusnahan limbah B3-nya setelah barang bukti mendapatkan ijin dari pengadilan untuk diangkat dari lokasi kejadian.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu