KLHK: RAPP Menghindar dari Kewajiban

Mon, 11 December 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 11 Desember 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, guna menjawab gugatan PT. Riau Andalan Pulp and Paper, di lanjutan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12).

Anak usaha Group APRIL ini merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 Ha.

Perusahaan ini sebelumnya telah berjanji untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka sesuai dengan peraturan tata kelola gambut. Namun janji tersebut tidak ditepati, dan perusahaan justru menggugat berlakunya SK Menteri LHK Nomor SK.5322/2017 tentang pembatalan SK pengesahan RKU periode 2010-2019. 

Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI. Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut. 

Berita selengkapnya klik disini


Melayani hak anda untuk tahu