KLHK Tegas Tangani Kasus Pencemaran Lingkungan

Tue, 03 April 2018

Sejak tahun 2015, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK telah melakukan penanganan 2.052 pengaduan, dan pengawasan terhadap 462 perusahaan, yang meliputi 1.544 perizinan lingkungan. Sedangkan, khusus kasus terkait limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), telah diterbitkan sanksi administratif pada 61 perusahaan, proses penegakan hukum pidana sebanyak 65 kasus, dan 9 kasus diantaranya telah siap untuk disidangkan di pengadilan. Hal ini disampaikan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK, saat jumpa pers di Jakarta (02/04/2018). 

Ditambahkan Rasio Ridho, kasus-kasus tersebut berasal dari 67 pengaduan masyarakat, dan pengawasan izin pengelolaan lingkungan sebanyak 137 perusahaan. Sementara, berkaitan dengan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran limbah B3, Rasio Ridho menegaskan, “KLHK akan memprioritaskan upaya peningkatan kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap pengelola limbah B3, baik yang dilakukan oleh perusahaan penghasil, maupun perusahaan jasa pengolah limbah”.

Hal ini dilakukan karena ada indikasi di beberapa tempat terjadi pembuangan/dumping limbah B3. "Mengingat limbah B3 bersifat infeksius, seperti halnya limbah medis dan bersifat beracun (toksik), serta mudah terbakar dan meledak, seperti limbah-limbah dari bahan kimia, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat, pada masa kini dan masa yang akan datang", jelas Rasio Ridho Sani.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu