KLHK Terbitkan PIPPIB Revisi XIII

Wed, 20 December 2017

Luas areal penundaan izin baru mengalami perubahan pada Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) revisi XIII. Luas areal PIPPIB Revisi XIII menjadi sebesar 66.327.108 ha, berkurang sebesar 12.503 dari PIPPIB Revisi XII.

“Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perkembangan data perizinan dan bidang tanah, perkembangan tata ruang dan hasil survey hutan alam primer, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya hasil survey lahan gambut.” terang Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman. 

Hal ini diperkuat dengan penerbitan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 tanggal 4 Desember 2017, tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XIII)”.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu