KLHK TETAPKAN MEKANISME LAND SWAP DAN ALOKASIKAN LAHAN PENGGANTI

Thu, 13 July 2017

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pada tanggal 4 Juli 2017.

Hal ini juga sebagai jawaban bagi semua pihak, terkait pengaturan mekanisme penggantian lahan usaha (land swap), pada areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (IUPHHK-HTI), yang selama ini dipertanyakan. Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono di Jakarta (13/07/2017), syarat utama perolehan land swap adalah telah disahkannya revisi atau penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Bambang menuturkan bahwa, alokasi land swap diarahkan pada areal bekas HTI yang memiliki kinerja tidak bagus atau dikembalikan, atau berupa areal pemohon yang belum turun perizinannya. “Alokasi lahan land swap, merupakan areal kerja HTI yang memiliki kinerja buruk, dan harus di tanah mineral. Saat ini telah tersedia alternatif penyediaan land swap seluas kurang lebih 902.210 Ha”, ujar Bambang.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu