Sun, 24 December 2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 24 Desember 2017. Memasuki hari ketiga penangangan darurat limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) medis dan non medis di TPS liar Desa Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon, (23/12/2017), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), mengangkat 1 kontainer yang diduga limbah B3 medis dan non medis, dan 32 truk tanah terkontaminasi limbah domestik untuk dimusnahkan.
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan, “Penanggulangan darurat pembuangan limbah B3 medis dan non medis ini dikawal KLHK sejak hari pertama (21/12/2017). Tindakan ini menjadi prioritas untuk mengantisipasi dampak pada kesehatan masyarakat, dan dilakukan setelah barang bukti diambil oleh pihak penegak hukum, serta KLHK mendapatkan ijin dari pengadilan”.
Rosa Vivien juga menghimbau masyarakat sekitar agar tidak bersentuhan/ kontak langsung dengan limbah medis tanpa alat pelindung diri, mengingat karakteristik yang infeksius, untuk mencegah terpaparnya limbah medis ke masyarakat.
Baca berita selengkapnya
disini