Sun, 27 May 2018
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Jaqa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Seksi Wilayah II Surabaya, KLHK, bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik, menangkap pemilik akun dengan inisial DCP yang menjual satwa dilindungi melalui Facebook di Gresik, Sabtu (26/05/2018).
Tim mendapati barang bukti di rumah DCP, tepatnya di Desa Bambe RT08 RW01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berupa enam satwa dilindungi, antara lain 2 ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 ekor alap-alap kestrel (Falco moluccensis),1 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), dan 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).