Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 1 Maret 2017. Dokumen Laporan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Rawa Gambut Tripa di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya telah selesai disusun. KLHS adalah instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh pemerintah daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kawasan Rawa Gambut Tripa dengan luas mencapai 60.657,29 hektar berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan keragaman hayati dan bernilai ekologi tinggi. Dari beberapa penelitian hingga tahun 2013 memberikan gambaran bahwa kawasan ini menjadi habitat bagi 91 jenis flora dan fauna, 14 jenis diantaranya endemik dan dilindungi terutama satwa Orangutan. Kawasan ini juga menjadi habitat 30 spesies makrozoobenthos dengan indeks keragaman kategori sedang.
Mengingat Kawasan Rawa Gambut Tripa memiliki nilai ekologi yang sangat penting, diharapkan dokumen KLHS menjadi bahan masukan perumusan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pemerintah pusat dan daerah yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk strategi pembangunan rendah emisi.
Dalam Workshop Nasional KLHS Kawasan Rawa Gambut Tripa, Rabu (01/03/2017) di Jakarta, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang, menyatakan bahwa, “Semua pihak diminta untuk mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki lingkungan dan sumber daya alam. Rawa Gambut Tripa merupakan kehormatan bagi Orangutan karena satu-satunya habitat yang tersisa di pulau Sumatera. Oleh karena itu, KLHK menyambut baik setiap usaha Pemerintah Provinsi Aceh dalam perlindungan lingkungan”.