Thu, 03 August 2017
Komitmen Indonesia dalam Pendanaan Perubahan Iklim
Jakarta, Kementerian LHK, Kamis, 3 Agustus 2017. Memenuhi mandat UUD 1945 Pasal 28 H dan Pasal 33 dan beriringan dengan kebutuhan yang sama negara-negara anggota di dunia, melalui berbagai konvensi, Pemerintah Indonesia telah melakukan Ratifikasi Paris Agreement atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Secara konkret, Indonesia telah mempertegas komitmen dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dengan muatan pokok target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 % pada tahun 2030 dengan kondisi business as usual, atau 41% dengan kondisi dukungan kerjasama teknis luar negeri. Komposisi target penurunan emisi GRK terbesar yaitu dari sektor hutan dan lahan/ekosistem (17,2%), kemudian sektor energi (11%), limbah (0,38%), pertanian (0,32%) serta industri dan pabrik (0,10%). Sedangkan untuk adaptasi, komitmen Indonesia meliputi peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem dan lanskap.
Berita selengkapnya klik
disini