Tue, 08 November 2016
Nomor : SP. 118 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016
Pertemuan Negara Pihak UNFCCC yang ke-22 (COP 22) resmi dibuka hari ini,
Senin, 7 November 2016 di Marakesh, Maroko. Rencananya pertemuan
tersebut diselenggarakan dari tanggal 7-18 November 2016 dan berfokus
kepada impelementasi Paris Agreement.
Dalam pembukaan COP 22
tersebut, Patricia Espinosa, selaku Executive Secretary UNFCCC
menekankan beberapa poin penting : (1) Pendanaan Iklim, diperlukan
adanya perkiraan kebutuhan (predictability needs) pendanaan untuk
kegiatan pembangunan rendah karbon dan memperkuat tingkat resiliensi
terhadap perubahan iklim; (2) NDC, penerapannya harus terintegrasi ke
dalam pembangunan nasional di masing-masing negara; (3) Peningkatan
Kapasitas, diharapkan negara-negara berkembang secara progresif untuk
meningkatkan kapasitasnya dalam isu-isu perubahan iklim; (4) Transfer
Teknologi, negara-negara maju ditekankan melakukan berbagi teknologi dan
inovasi untuk optimalisasi capaian perubahan iklim, (5) Perkembangan
isu terkait loss and damage; (6) Keterlibatan Non Party Actors,
partisipasi dan keberpihakan semua pihak dalam pengendalian perubahan
iklim di masing-masing negara.
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam berbagai kesempatan mengingatkan,
pentingnya kerjasama antara negara untuk merealisasikan Persetujuan
Paris (Paris Agreement). “Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan
kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien
untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan
dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung
dengan mekanime transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan,”
Untuk
mencapai target dari Persetujuan Paris tersebut, setiap negara harus
berkontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dituangkan
dalam dokumen Kontribusi Secara Nasional (NDC). Selain itu juga,
Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang No.
16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations
Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
Menteri
Siti menyatakan bahwa Ratifikasi dan NDC ini merupakan kerjasama yang
baik antara lembaga terkait di nasional termasuk DPR dan Kementerian dan
Lembaga serta berbagai pihak. Ini merupakan langkah awal dalam upaya
bersama dan gerakan nasional dalam pengendalian perubahan iklim di
Indonesia.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan
Iklim Kementerian LHK, Nur Masripatin menjelaskan bahwa dalam NDC
tersebut, masyarakat, baik masyarakat Indonesia maupun Internasional
dapat memperoleh gambaran tentang upaya penurunan emisi per-sektor dan
bagaimana Indonesia menjalankan program adaptasi dalam konteks
pembangunan rendah emisi dan berketangguhan iklim