KOMITMEN INDONESIA UNTUK MENURUNKAN EMISI DUNIA DIPERTEGAS DI MARRAKECH CLIMATE CHANGE CONFERENCE

Tue, 08 November 2016

Nomor : SP. 118  /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016

Pertemuan Negara Pihak UNFCCC yang ke-22 (COP 22) resmi dibuka hari ini, Senin, 7 November 2016 di Marakesh, Maroko. Rencananya pertemuan tersebut diselenggarakan dari tanggal 7-18 November 2016 dan berfokus kepada impelementasi Paris Agreement.

Dalam pembukaan COP 22 tersebut, Patricia Espinosa, selaku Executive Secretary UNFCCC menekankan beberapa poin penting : (1) Pendanaan Iklim, diperlukan adanya perkiraan kebutuhan (predictability needs) pendanaan untuk kegiatan pembangunan rendah karbon dan memperkuat tingkat resiliensi terhadap perubahan iklim; (2) NDC, penerapannya harus terintegrasi ke dalam pembangunan nasional di masing-masing negara; (3) Peningkatan Kapasitas, diharapkan negara-negara berkembang secara progresif untuk meningkatkan kapasitasnya dalam isu-isu perubahan iklim; (4) Transfer Teknologi, negara-negara maju ditekankan melakukan berbagi teknologi dan inovasi untuk optimalisasi capaian perubahan iklim, (5) Perkembangan isu terkait loss and damage; (6) Keterlibatan Non Party Actors, partisipasi dan keberpihakan semua pihak dalam pengendalian perubahan iklim di masing-masing negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam berbagai kesempatan mengingatkan, pentingnya kerjasama antara negara untuk merealisasikan Persetujuan Paris (Paris Agreement). “Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanime transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan,”

Untuk mencapai target dari Persetujuan Paris tersebut, setiap negara harus berkontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dituangkan dalam dokumen Kontribusi Secara Nasional (NDC). Selain itu juga, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).

Menteri Siti menyatakan bahwa Ratifikasi dan NDC ini merupakan kerjasama yang baik antara lembaga terkait di nasional termasuk DPR dan Kementerian dan Lembaga serta berbagai pihak.  Ini merupakan langkah awal dalam upaya bersama dan gerakan nasional dalam pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK, Nur Masripatin menjelaskan bahwa dalam NDC tersebut,  masyarakat, baik masyarakat Indonesia maupun Internasional dapat memperoleh gambaran tentang upaya penurunan emisi  per-sektor dan bagaimana Indonesia menjalankan program adaptasi dalam konteks pembangunan rendah emisi dan berketangguhan iklim

Melayani hak anda untuk tahu