Komitmen KLHK untuk Langkah-langkah Korektif Bidang Kehutanan

Fri, 06 April 2018

Luas kawasan hutan Indonesia saat ini tercatat sekitar 125,9 juta Ha atau seluas 63,7% dari luas daratan Indonesia. Luas saat ini merupakan hasil evolusi kawasan hutan yang pada awalnya merupakan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah, berupa kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

TGHK dimulai pada tahun 1980an dengan luasan 147,02 juta Ha. Kemudian dengan terbitnya Undang Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dilakukan pemaduserasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), hingga terbitlah Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui verifikasi RTRWP yang akhirnya menghasilkan kawasan hutan seluas saat ini, termasuk perairannya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Sigit Hardwinarto pada Media Briefing (5/4/2018)

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa dari periode ke periode, luas kawasan hutan secara proporsional menurun. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) terjadi penurunan yang cukup besar, walaupun pada akhirnya penurunannya berkurang. Pada kawasan hutan produksi tetap (HP dan HPT) luas kawasan hutan menurun, sedangkan untuk kawasan hutan lindung (HL) luas kawasan hutannya relatif tetap. Sementara itu, pada Kawasan Hutan Konservasi (HK) terjadi kenaikan secara proporsional. 


Berita selengkapnya klik di sini

Melayani hak anda untuk tahu