KOMUNIKASI PUBLIK TENTANG NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTIONS (NDC), SINERGIKAN UPAYA PENGENDALAIAN PERUBAHAN IKLIM LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA

Thu, 11 August 2016

Nomor : S. 44 /HUMAS/PP/HMS.3/8/2016

Jakarta, Biro Humas, Kamis, 11 Agustus 2016, Indonesia menargetkan untuk menyerahkan dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) kepada Sekretariat Konvensi Perubahan Iklim atau UNFCCC pada Bulan September 2016. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai salah satu Negara Pihak yang termasuk dalam 55 negara pertama yang meratifikasi Paris Agreement (PA) atau Perjanjian Paris pada 22 April 2016 yang lalu. Untuk itu, agar mendukung prinsip prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR & RC) serta aspek-aspek clarity, transparency and understanding (CTU) dalam proses penyiapan dokumen NDC, maka Kementerian LHK menyelenggarakan Komunikasi Publik tentang NDC di Auditorium Soedjarwo, Kantor Pusat Kementerian LHK, Jakarta.

Komunikasi Publik tentang NDC ini terutama sebagai bagian untuk mengkomunikasikan kemajuan penyusunan dokumen NDC kepada publik/para pihak. Hal ini agar diperoleh masukan dan tanggapan dari semua pihak terhadap substansi/elemen dalam Dokumen NDC yang secara umum menargetkan Indoensia akan berupaya untuk melakukan penurunan emisi Gas Rumah kaca (GRK) sebesar 29% (unconditional) dan sampai dengan 41% (conditional) dari Business As Usual (BAU) tahun 2030.

Dalam pengantarnya membuka Komunikasi Publik tentang NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan terkait penyusunan dokumen NDC, yaitu bahwa, “Sudah ada beberapa proses yang berjalan tentang upaya-upaya kita menindakpajuti Paris Agreement yang sudah ditandatangani oleh banyak negara pada 22 April yang lalu termasuk oleh Indonesia di New York. Kita masih punya pekerjaan rumah untuk melakukan harmonisasi dari substansi dalam rangka mitigasi perubahan iklim tersebut, salah satunya adalah menentukan ukuran-ukuran yang kita letakan di dalam paket NDC kita. Oleh karena itu kita ingin mendengar masukan-masukan dari para pakar dan para pemangku kepentingan termasuk Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan dokumen NDC ini”.

Sementara itu Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Nur Masripatin menjelaskan pentingnya Komunikasi Publik ini. “Pertemuan hari ini itu dimaksudkan untuk mengecek bersama sama, sebenarnya itu target yang realistis itu seperti apa. Dan dari data-data yang kita punya kemungkinann yang dapat kita achive ke depan itu yang akan kita pakai sebagai basis asumsi-asumsi kita. Oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang kita perlu klarifikasi lintas kementerian, itulah mengapa Komunikasi Publik ini dilaksanakan sebagai proses cross chek.

Selanjutnya Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Nur Masripatin juga menjelaskan bahwa masing masing sektor harus berkomitmen untuk mencapai target yang nanti sudah dicantumkan pada dokumen NCD, sehingga masing-masing sektor akan jelas tanggung jawabnya dan upaya kita mewujudkan target pengendalian perubahan iklim yang tercantum dalam dokumen NDC akan tercapai.

Ada lima sektor yang menjadi fokus aksi penurunan emisi Gas Rumah kaca (GRK) dalam NDC, yaitu sektor Energi, Sektor Limbah, Sektor IPPU, Sektor Pertanian dan Sektor Kehutanan.

Komunikasi Publik tentang NDC ini dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim, Ketua Dewan Pertimbangan Dan Pengarah Perubahan Iklim dan para anggotanya, para Pejabat Eselon I dan II Kementerian/Lembaga terkait (Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian), para Penasehat Senior Menteri LHK, tokoh perguruan tinggi, tokoh aktivis, observer, para wakil asosiasi perusahaan, LSM dan rekan-rekan pers.

Penanggung Jawab Berita:

1. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Nur Masripatin, Telp. (021) 5730144
2. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu