Fri, 04 November 2016
Nomor : SP. 116 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016
Wonogiri, Biro Humas Kementerian LHK, Jum’at, 4 November 2016: Guna melihat Desain Perhutanan Sosial yang mengintegrasikan sistem bisnis perhutanan sosial mulai dari Hulu (Hutan Tataman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Rakyat), Hilir (industri perkayuan) sampai Pasar (sentra kayu rakyat), untuk pertama kalinya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya,berkunjung ke perusahaan penghasil barecore, blockboard serta plywood PT. Nagabhuana Aneka Piranti di Wonogiri – Jawa Tengah.
PT. Nagabhuana Aneka Piranti adalah industri kayu yang telah berhasil mengekspor hasil produknya rata-rata sebanyak 300-350 kontainer per bulan yang dikirimkan ke pasar luar negeri mulai Malaysia, China, Taiwan, Timur Tengah, hingga Inggris, dimana sumber bahan bakunya berasal dari kayu rakyat. Masyarakat sekitar industri didorong untuk menanam sengon,diberi bantuan bibit, dan dapat menjual tanaman sengonnya kepada PT. Nagabhuana sesuai harga pasar.
Siti Nurbaya berharap masyarakat dan Gabungan Kelompok Tani yang telah mengelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR)/Hutan Rakyat (HR)di Wonogiri dapat menjadi mitradan dibina olehPT. Nagabhuana Aneka Pirantimenjadi koperasi dengan manajemen sekelas perusahaan. “Yang kita lakukan sekarang bukan hanya rakyat memperoleh lapangan kerja dari perhutanan sosial tetapi juga dapat berbisnis, masyarakat tidak hanya sebagai pekerja tetapi dapat bermitra dalam usaha dengan perusahaan yang ada. Nantinya diharapkan Koperasi pengelola HTR/HRdapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,misalnya dengan menurunkan kadar air kayu, mengolah bahan mentah menjadi setengah jadi sebelum dikirim ke perusahaan, dll. Sehingga 12,7 juta ha kawasan hutan yang diperuntukkan untuk Perhutanan Sosial dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, ucap Siti.
“Pengamatan di beberapa daerah memperlihatkan bahwa tidak bisa dilepaskan antara petani dan dunia usaha.Untuk itu, perlu pendampingan dari pemerintah daerah dan dunia usaha, serta paraaktifis. Selain membuka lapangan kerja, Perhutanan Sosial diharapkan dapat meningkatkan produktifitas masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin HTR selama 35 tahun kepada masyarakat untuk menciptakan rakyat menjadi konglomerat, untuk tahap awal akan dicoba kembangkan di Kalimantan Tengah dan Lampung,” lanjut Siti.
Di Provinsi Lampung potensi HTR yang akan dikembangkan berada di wilayah Gedong Wani Lampung Selatan,dimana Potensi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di KPH seluas ± 9.752 Ha, jika efektif 60 % saja untuk HTR, maka bisa dikelola ± 5.812 Ha dan dapat dialokasikan untuk 8 Unit Koperasi HTR. Sementara untuk provinsi Kalimantan Tengah berada di Kabupaten Pulang Pisau Potensi PIAPS yang berada di gambut ± 67.001 Ha dan lahan non-gambut ± 16.382 Ha. Efektif 60 % untuk HTR dari lahan non-gambut ± 8.191 Ha dapat dialokasikan untuk 11 kelompok/koperasi dengan tanaman pokok Sengon atau Jabon. (***)
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar – 0818432387