Konsultasi Publik RUU Keanekaragaman Hayati

Thu, 21 January 2016

Biro Humas KemenLHK, Medan : Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Ilyas Asaad, MP, MH , Kamis (21/1) di Medan membuka Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Keanekaragaman Hayati (RUU KEHATI). RUU ini ditargetkan selesai dan disahkan menjadi UU pada tahun 2016 karena sudah masuk Prolegnas DPR tahun 2016.

Pada kesempatan tersebut Ilyas Asaad yang juga menjabat sebagai Ketua Perumus RUU KEHATI mengatakan bahwa RUU KEHATI ini merupakan penggabungan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan RUU Sumberdaya Genetik yang didalamnya terdapat UU No. 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya dan UU No. 21 tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Cartagena. Undang-undang ini nantinya menjadi payung hukum bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan yang saat ini pada posisi sangat terancam seperti sistem pertanian, hutan, pesisir dan perairan air tawar.

Sejak diberlakukan UU No. 5/1990 telah banyak kemajuan yang dicapai dalam perlindungan keanekaragaman hayati menyangkut spesies, genetik, dan ekosistem di 25 juta hektar kawasan konservasi di Indonesia. Namun demikian dinamika LHK selama 25 tahun menuntut perubahan Undang-undang yang dapat menjawab tantangan zaman.




Melayani hak anda untuk tahu