Mon, 01 February 2016
Nomor : S. 66/PHM-1/2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 1 Februari 2016. Delegasi Tiongkok dari China Academy of Forestry (CaoF) yang dipimpin oleh Dr. Shaozi Chen (Dirjen CAoF) dengan antusias tinggi ingin belajar dan menimba pengalaman dari Indonesia dalam implementasi SVLK, baik pelaksanaan di lapangan maupun level kebijaksanaan. Keseriusan Tiongkok untuk belajar SVLK dari Indonesia ditunjukkan dengan jadwal kunjungan dari tanggal 29 Januari s/d 4 Februari 2016 dan yang mengunjungi banyaknya pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah Indonesia, manajemen hutan rakyat dan industri kecil perkayuan bersertifikat, LSM, serta para pendukung SVLK (Uni Eropa dan Inggris). Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Dr. Putera Prathama siap berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis dalam membangun dan melaksanakan SVLK.
Indonesia menetapkan secara wajib Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan dan memperbaiki reputasi produk perkayuan. Dalam konteks keberterimaan SVLK di pasar internasional, Indonesia dan Uni Eropa telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Sukarela (FLEGT-VPA) masing-masing melalui Perpres tanggal 13 Maret 2014 dan Parlemen Uni Eropa tanggal 27 Februari 2014. Perjanjian dengan Uni Eropa ini diharapkan berujung dengan implementasi penuh FLEGT-VPA mulai April 2016 (FLEGT-Licenced Timber). Ini berarti Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mempunyai perjanjian semacam ini dengan Uni Eropa beserta spektrum dampak politisnya. Implementasi penuh SVLK memiliki makna produk kayu Indonesia dapat masuk ke pasar Uni Eropa tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan (uji tuntas/due diligence).
SVLK merupakan inisiatif dan komitmen Indonesia dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk kayu yang dipasarkan baik dalam negeri maupun tujuan ekspor, yaitu untuk meningkatkan daya saing, membuka peluang pasar, menekan pemanenan hutan liar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, membangun budaya penggunaan produk legal dan pada akhirnya tercapai pengelolaan hutan lestari yang meningkatkan martabat bangsa. Selain itu SVLK menjawab adanya kecenderungan dalam perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas seperti Amerika (Latey Act), Uni Eropa (EU Timber Regulation), Australia (Illegal Logging Prohibition Act/ILPA) dan Jepang (Green Konyuho/Goho Wood).
SVLK dibangun melalui proses panjang yang melibatkan multipihak antara lain pemerintah, akademisi, asosiasi kehutanan serta LSM. SVLK diberlakukan bagi unit usaha kehutanan baik di hulu maupun hilir serta pemilik hutan hak. SVLK menganut tiga prinsip utama yaitu good governance (dalam rangka memperbaiki tata kelola yang baik), representativeness (keterwakilan dari para pihak) serta credibility (kredibilitas sistem yang dibangun). Pemerintah berfungsi sebagai regulator, sedangkan lembaga lain yang terlibat adalah a) Komite Akreditasi Nasional, b) Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI), c) Unit Manajemen atau Pelaku Usaha dan d) Pemantau Independen (LSM, perguruan tinggi, dll).
Sampai dengan saat ini unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikat PHPL adalah 235 unit pemegang izin usaha di hutan alam dan hutan tanaman dengan luas + 18,01 juta Ha. Pemegang izin hutan alam dan hutan tanaman yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu sebanyak 96 unit (+ 4,63 juta Ha). Selanjutnya verifikasi legalitas kayu sudah dilaksanakan di hutan hak sebanyak 99 unit (+ 48.665 Ha). Verifikasi legalitas kayu telah pula dilaksanakan pada 1.908 unit izin industri kayu primer dan lajutan. Bagi pemegang hutan hak dan industri kecil menengah (IKM), pemerintah berkomitmen untuk terus memfasilitasi biaya pendampingan dan sertifikasi secara kelompok, baik melalui dana pemerintah maupun sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk ekspor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengembangkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) sejak 1 Januari 2013, beroperasi secara online terkait penerbitan Dokumen V-Legal. SILK terhubung dengan sistem InaTrade di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan akan bermuara pada portal Indonesia National Single Window (INSW) di Kementerian Keuangan. Sistem ini juga memungkinkan pihak kepabeanan negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi atas legalitas kayu dari Indonesia.
Data kinerja ekpor Produk Industri Kehutanan (http://silk.dephut.go.id) sejak 1 Januari 2013 s/d 29 Januari 2016 sebagai berikut: jumlah Dokumen V-Legal 365.867 lembar; tujuan 196 negara; 45 HS Kode; 100 pelabuhan muat; 2.573 pelabuhan bongkar; dengan berat bersih 34,15 miliar kg dan nilai 23,21 US$.
Dalam menjaga kredibilitas SVLK terkait bahan baku kayu yang berasal dari impor, Kemendag dan Kemen LHK bersama para pihak antara lain Bappenas, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenperin serta mitra luar negeri (MFP-3) membangun regulasi impor kayu terakhir sesuai Permendag No. 78/M-DAG/PER/10/2014 tanggal 15 Oktober 2015.
Keberterimaan SVLK di berbagai pasar produk kayu dunia telah menampakkan wujudnya. Uni Eropa akan segera menyetujui implementasi FLEGT-VPA yang berarti mengakui kredibilitas SVLK. Pemerintah Australia juga telah memberikan pengakuan terhadap SVLK tatkala Country Specific Guidelines (CSG) for Indonesia ditandatangani pada November 2014 yang bermakna sepanjang produk kayu Indonesia telah bersertifikat SVLK, maka tidak akan melanggar ILPA. Keberterimaan SVLK ini terus dibangun untuk pasar-pasar internasional lain seperti Jepang, Korea, Kanada, Cile dan Selandia Baru.
Selain kunjungan Delegasi Tiongkok ini, SVLK juga telah menarik perhatian banyak negara sekitar kita. Setidaknya sejak beberapa tahun terakhir kunjungan studi banding dan tukar pengalaman telah dilakukan oleh delegasi dari Vietnam, Thailand, Myanmar, Laos dan Cile yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal Tahar, HP: 0818432387
Informasi lebih mendalam dapat menghubungi:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Telp: 021-5730378