Mon, 11 November 2013
Pushumas Kemenhut , Lampung Timur : Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Lampung Timur, Lampung Tengah dan Lampung Utara dalam rangka penyerahan Surat Keputusan penetapan areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm), Senin (11/11). Dalam Kunjungan Tersebut Menhut didampingi oleh Dirjen BPDAS-PS, Hilman Nugraha, Direktur Bina Perhutanan Sosial, Haryadi Himawan, Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas serta Kepala BPDAS Lampung.
Penyerahan SK Hkm di Wilayah Lampung Timur diserahkan Menhut kepada Bupati Lampung Timur yang diwakili oleh Sekda Lampung Timur, I Wayan Sutarja. Penetapan areal HKm Lampung Timur melalui SK.763/Menhut-II/2013 tanggal 1 November 2013 merupakan yang pertama di Lampung timur. Total luasan yang diberikan adalah 920 Ha yang akan dikelolakan oleh Kelompok Tani Hutan Sejahtera dengan jumlah anggota 623 KK. Jumlah luasan pengelolaan per KK : + 1,5 ha/KK. Secara keseluruhan Realisasi Penetapan Areal Kerja HKm di Provinsi Lampung s/d November 2013 seluas 63.999 ha yang seluruhnya terletak pada kawasan Hutan Lindung dan terdiri dari: Kabupaten Tanggamus 27.965 ha, Kabupaten Lampung Barat 8.460 ha, Kabupaten Lampung Utara 6.155ha, Kabupaten Lampung Tengah 13.088 ha, Kabupaten Way Kanan 7.411 ha, dan Kabupaten Lampung Timur 920 ha.
Dalam sambutannya dihadapan masyarakat Desa Itik Renday Menhut mengatakan jika pemberian HKm ini merupakan langkah solutif agar kemanfaatan hutan secara ekonomi dapat tetap dirasakan oleh masyarakat meskipun status hutan yang diberikan adalah hutan lindung. Dengan pemberian SK ini masyarakat memperoleh ijin untuk memanfaatkan lahan hutan yang berstatus hutan lindung itu untuk bercocok tanam tanaman budidaya sepert kopo, pala, karet dan aneka MPTS seperti durian, kemiri, dsb. Menhut berharap dengan diberikanya ijin areal yang berjangka waktu hingga 35 tahun itu akan dapat menambah kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan yang menggantungkan mata pencahariannya dari hutan disekitar tempat tinggal mereka. (FOTOPUSHUMAS/galih/arset)
Caption Foto 1: Menhut Serahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 920 Ha yang terletak di Desa Itik Renday kepada Ke Bupati Lampung Timur yang diwakili oleh Sekda Lampung Timur, I Wayan Sutardja. Pengelolaan HKm tersebut diserahkan kepada KTH Sejahtera dengan jumlah anggota 623 KK. Jumlah luasan pengelolaan per KK : + 1,5 ha/KK.
Caption Foto 2: Menhut melakukan penanaman pohon disekitar Lapangan Desa Itik Renday sebagai upaya mendorong masyarakat untuk cinta menanam. lokasi penanaman yang berada di sekitar sekolah SD, SMP dan di tengah perkampungan membuat banyak warga masyarakat dan anak-anak sekolah yang turut menyaksikan kegiatan penanaman pohon oleh menhut tersebut.