LANGIT BIRU JAKARTA DAN PALEMBANG SIAP SAMBUT ASIAN GAMES 2018

Tue, 10 January 2017

SIARAN PERS
Nomor : SP. 04  /HUMAS/PP/HMS.3/01/2017


Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Selasa, 10 Januari 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemantauan kualitas udara perkotaan melalui Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) di 28 kota di Indonesia tahun 2016. Hasil EKUP sebagai bagian dari Program Langit Biru Tahun 2016, menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) Kota Langit Biru terbaik untuk kategori kota metropolitan, yaitu kota Palembang, Semarang dan Jakarta Timur.

Melalui program EKUP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mendorong pemerintah daerah untuk membangun ruang terbuka hijau, Program Transportasi Berkelanjutan, Kegiatan Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) dan pembangunan jalur sepeda sepanjang 15 km di kota Palembang. Kota Jakarta dan Palembang dengan kualitas Langit Biru ini tentunya akan menunjang keberhasilan penyelenggaraan Asian Games 2018.

Indonesia untuk kedua kalinya akan menjadi tuan rumah dalam pertandingan Asian Games, setelah tahun 1962, dan pertama kalinya dalam sejarah Asian Games, dua kota akan menjadi tuan rumah yaitu Jakarta sebagai ibu kota negara, dan Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumatra Selatan. Asian Games XVIII akan diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 2018 - 2 September 2018 meliputi 41 cabang olahraga, yang terdiri dari 33 cabang olahraga olimpiade dan 8 cabang olahraga non olimpiade.

Walaupun menurut data Badan Pusat Statistik 2015 pertumbuhan kendaraan mencapai 12% per tahun, dengan komposisi terbesar sepeda motor, yang menimbulkan masalah kemacetan lalu lintas, polusi udara dan kebisingan. KLHK menyusun Program EKUP sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor. Hasilnya, secara keseluruhan hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 adalah relatif konstan meskipun pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat.

Kegiatan yang perlu dilakukan dalam kerangka mendorong perbaikan kualitas udara perkotaan, antara lain yaitu:
1.    Penggunaan bahan bakar bersih. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian/Lembaga lain untuk memberlakukan kebijakan EURO 4.  Melalui kebijakan EURO 4 ini, maka bahan bakar ramah lingkungan secara otomatis akan tersedia, yaitu bahan bakar dengan kandungan sulfur di bawah 50 ppm.
2.    Pengalihan moda transportasi dari kendaraan pribadi ke jenis angkutan umum.
3.    Peningkatan jumlah dan kualitas angkutan umum yang murah, aman dan nyaman, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.
4.    Meningkatkan penanaman pohon dan ruang terbuka hijau. (***)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu