Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2014 Raih WTP

Tue, 16 February 2016

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun anggaran 2014, Selasa (16/2) di Gedung DPR, Senayan – Jakarta. Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI serta pejabat eselon I dan II Kementerian LHK. 

Hasil penilaian laporan keuangan tahun 2014 dari BPK RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan opini tertinggi dalam penilaian laporan keuangan. Isi penilaian BPK meliputi taat aturan, tidak ada transaksi tersembunyi dan disiplin anggaran. Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa “pengawasan BPK bobotnya di anggaran belanja, dan Kementerian LHK telah menerapkan sistem disiplin administrasi dan disiplin anggaran. Langkah konkritnya, jika terjadi kesalahan administrasi yang bersangkutan dicopot dari jabatan dan/atau diturunkan pangkatnya”. 

Setelah paparan Menteri LHK dan diskusi dengan Komisi VII DPR RI, disimpulkan bahwa:
1. Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menuntaskan pelaksanaan rekomendasi temuan hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2014 terkait keandalan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan progresnya disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.
2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup di segala sektor terutama yang berpotensi menurunkan Penerimaan Negara.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, Novrizal, HP.0818432387

Melayani hak anda untuk tahu