Tue, 17 March 2015
Nomor : S. 171 /PHM-1/2015
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa masyarakat adat adalah warga negara yang berdaulat dan berperan dalam pembangunan. Terbukti, dengan kearifan lokalnya, mereka mampu mempertahankan kelestarian hutan selama ratusan tahun. Contohnya dengan menetapkan adanya hutan larangan seperti di Sumatera Barat. Siti mengungkapkan, pihaknya ingin mengembalikan martabat masyarakat adat. "Untuk itu kita harus jelas dan tegas identitasnya. Juga bagaimana wilayahnya. Saat ini sudah ada pemetaan partisipatif. Kita kenal hutan masyarakat, hutan desa, sekarang juga harus kenal hutan adat," kata Siti Nurbaya, di Sorong, Papua, saat menghadiri Pembukaan Rakernas IV, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Selasa (17/3/2015).