Melangkah Maju Dengan Redd+ Pasca Integrasi Ke KLHK

Tue, 22 March 2016

SIARAN PERS Nomor : S. /HUMAS/PP/HMS.3/3/2016

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Selasa, 22 Maret 2016. Indonesia telah mensubmit Forest Reference Emission Level (FREL) ke Sekretariat UNFCCC pada COP 21. FREL yang menjadi acuan negara untuk mengukur kinerja penurunan emisi REDD+ (reducing emission from deforestation, forest degradation, role of conservation, sustainable management of forest, and enhancement of forest carbon stock) sesuai kesepakatan COP (Conference of the Party) 16 Cancun Decision 1/CP.16 Paragraph 71. 

Negara berkembang yang siap untuk melaksanakan kegiatan pembayaran REDD+ berbasis kinerja sesuai Keputusan 9/COP 19 diundang untuk menyerahkan tingkat referensi emisi kepada sekretariat UNFCCC, atas dasar sukarela. Data dan Informasi yang terkandung dalam pengajuan harus transparan, lengkap, konsisten dengan panduan yang disepakati oleh COP dan akurat serta mengacu pada Pedoman IPCC. FREL ini disbmit oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Perubahan Iklim Kementerian LHK sebagai NFP untuk UNFCCC.

Tidak lebh dari tiga bulan setelah submisi, FREL Indonesia pada saat ini sedang dalam proses assessment oleh Team Expert UNFCCC dan dikoordinasikan oleh Secretariat. Pedoman dan prosedur untuk penilaian teknis terdapat dalam keputusan 13 / CP.19. Kedua expert LULUCF yang akan melakukan penilaian teknis untuk Indonesia adalah Mr Nagmeldin El Hassan (Sudan) dan Mr Till Neef (Jerman). Link yang menjadi referensi yang telah disediakan untuk informasi dapat dilihat di http://redd.unfccc.int/fact-sheets/forest-reference-emission-levels.html

Proses penilaian awal dimulai dari tanggal 14-18 Maret 2016. Para ahli mengidentifikasi masalah awal dan Tim Sekretariat di Bonn bekerjasama dengan mereka untuk minta klarifikasi langsung tentang hal ini selama minggu tersebut melalui Skype. Tim teknis substantif di sekretariat terdiri Mr. Dirk Nemitz dan Ms Jenny Wong akan mendukung penilaian teknis sampai selesai. 

Dalam penilaian teknis ini dilakukan 4 kali Skype untuk membahas 43 pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan berkisar mulai dari yang umum seperti mengapa informasi FREL sebelum DJPPI juga dibandingkan, Pedoman IPCC yang diacu, implikasi dan intervensi kebijakan apa saja yang dapat ditangkap selama reference period yang panjang 1990 sd 2012 yang mempengaruhi perubahan tutupan lahan, laju deforestasi dan degradasi, dan tentang forest definisi yang digunakan baik yang formal maupun yang untuk operasional kerja penyusunan perubahan tutupan lahan.

Pertanyaan yang paling banyak adalah tentang sumber dan permintaan tambahan data yang digunakan untuk melihat konsistensi dan akurasi serta transparansi, pengertian hutan alam, hutan sekunder dan hutan tanaman peat land, dalam perhitungan deforestasi dan degradasi apabila terjadi, table activity data setiap kelas tutupan lahan dan tingkat emission faktornya termasuk soil emission karbn. Serta pertanyaan tentang Uncertanty supaya dibuat lebih mendalam.

Pembelajaran awal dari Technical Assessment (TA) terhadap FREL ini adalah pentingnya transparansi atas data, pendekatan dan metodologi, definisi dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan FREL. TA tidak menilai apakah FRELnya salah atau benar dan tidak menilai aspek kebijakan, tetapi fokus ke aspek teknis-metodologis, antara lain : sejauh mana clarity dan understanding telah dipenuhi secara transparan atas apa yang dituangkan dalam FREL, termasuk sejauh mana kita comply terhadap guidance tentang penyusunan FREL dan menjawab apa yang diperlukan dalam TA sebagaimana diamanatkan dalam Warsaw Framework tentang REDD+ dan Keputusan COP terkait REDD+ lainnya. 

Satu hal lagi yang kita pertimbangkan waktu penyusunan FREL adalah aspek practicality pada saat kita mengukur kinerja REDD+ dalam framework MRV, konsistensi antar data yang sama baik dalam National Forest Monitoring System (NFMS) maupun dalam Biannual Update Report Pertama (BUR-I). 

Penanggung jawab berita
1. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR. Nurmasripatin HP. 0812 1970 235
2. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal, HP.0818-432-387

Melayani hak anda untuk tahu