MENERJEMAHKAN NDC MENJADI AKSI

Thu, 27 April 2017

Untuk mengendalikan “produksi” gas rumah kaca dari aktivitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.

NDC merupakan bagian penting dari Perjanjian Paris yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No.16 pada Tanggal 28 Oktober 2016. Target yang sudah dijanjikan Indonesia di dalam NDC adalah menurunkan emisi GRK tahun 2030 sebesar 29% sampai 41% dengan bantuan international. Ada lima sektor utama yang telah dihitung bersama untuk target penurunan emisi, yaitu: sektor hutan dan lahan (17,20%), energi (11%), limbah (0,38%), industrial process and product used/IPPU (0.10%) dan pertanian (0,32%). 

Setelah Indonesia menyampaikan komitmen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui NDC, kini saatnya untuk mengimplementasikannya secara bertahap dalam bingkai konsititusi dan kerangka Nawacita pada periode 2020 – 2030. Untuk itu, Hari ini (27/04/2016), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai “National Focal Point untuk UNFCCC” mengundang pemangku kepentingan untuk menghadiri Kick off Meeting pelaksanaan NDC.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu