Mon, 16 December 2013
Pushumas Kemenhut, Jakarta; Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menanggulangi illegal logging dan illegal trading serta memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia dengan menetapkan Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara mandatory. SVLK sekaligus menjawab trend perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika Serikat dengan “Amandemen Lacey Act”, Uni Eropa dengan “EU Timber Regulation”, Australia dengan “Illegal logging Prohibition Bill” dan Jepang dengan “Green Konyuho”.