Sat, 09 August 2014
Pushumas Kemenhut, Riau : Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ((RTRWP) Riau kepada Gubernur Riau Anas Ma’mun pada acara Perayaan Hari Ulang Tahun Prov. Riau ke-57, Sabtu (9/8) di halaman Kantor Gubernur Riau. Acara dihadiri segenap unsur muspida dan para tokoh masyarakat Riau dari berbagai etnis: Melayu, Minang, Batak dan Tionghoa.
Berdasarkan hasil Tim Terpadu, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.638.294 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 Ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 Ha di Provinsi Riau.
Keputusan itu berdasarkan usulan Gubernur Riau mengenai perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Riau melalui Surat Gubernur No. 050/Bappeda/56.10 tanggal 27 April 2009, No. 050/Bappeda/65.27.a tanggal 30 November 2009, No. 050/Bappeda/76.03 tanggal 09 Februari 2010 dan No. 050/Bappeda/15.03 tanggal 07 Februari 2012.
Dalam sambutannya Menhut menyampaikan bahwa RTRW Riau menyampaikan bahwa selama menjadi menteri sudah hampir 200.000 ha kawasan hutan di Prov. Riau diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa. Diharapkan RTRW ini dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang, dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang. (FOTOPUSHUMAS)