Sun, 17 June 2012
Jakarta, Pushumas. Sebanyak 12.677 kilogram barang bukti trenggiling dan
95,96 Kg sisik trenggiling secara simbolis dimusnahkan oleh Menteri
Kehutanan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung di
halaman Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta, Jumat(15/6). Barang bukti
tersebut merupakan hasil penangkapan petugas Bea Cukai Tanjung Priuk dan
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dari 3 kasus peredaran liar yang
terjadi dalam kurun waktu 2011-2012.
Kasus pertama terungkap pada Mei 2011 oleh
petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7,4 ribu kg daging
trenggiling beserta 64,60 kg sisiknya dan tersangkanya masih DPO. Kasus
kedua, Juli 2011, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil
menggagalkan pengiriman 500 kg trenggiling ke Singapura. Kasusnya
ditangani PPNS Kementerian Kehutanan dan sudah dinyatakan P-21. Kasus
ketiga, awal Mei 2012, petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon-Banten
di Pelabuhan Merak menemukan truk box Termo King yang ditinggalkan
pengemudinya dan ditemukan trenggiling sebanyak 4,1 ribu kg dan 31,36
sisiknya.(rd)