Menhut Serahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Kepada Masyarakat Tanggamus Lampung

Tue, 11 February 2014

Pushumas Kemenhut, Tanggamus : Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan SK Penerapan Areal Kerja (PAK) HKm kepada Masyarakat Kab. Tanggamus Lampung, Selasa (11/2) di DesaSereng Betik, Kec. Wonosobo dan Desa Kaca Marga, Kec. Cuku Balak. SK PAK HKm tersebut diserahkan kepada 5 Gapoktan, yaitu GapoktanKuyung Jaya seluas ± 1.514 Ha, GapoktanMaju Jaya seluas ± 887 Ha, GapoktanWanaBinangkitseluas ± 288 Ha, GapoktanHutan Lestariseluas ± 382 Ha, Gapoktan Tunas Jaya seluas ± 1.388 Ha.

Menhut menyerahkan SK PAK Hkm kepada Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Selanjutnya SK PAK HKmakan ditindaklanjuti oleh Bupati Tanggamusdengan segera menerbitan IUPHKm. Menhut berkata bahwa dengan adanya penetapan areal kerja HKm ini maka segala bentuk kegiatan masyarakat dalam memanfaakan hutan didalam areal kerja HKm yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi legal tidak melanggar hukum. Menhut juga berpesan agar dalam mengelola hutan Kemasyarakatan dilakukansecara baik sesuai dengan fungsi hutan, HKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, dilarang dipindahtangankan, diperjualbelikan, diagunkan serta merubah status dan fungsi hutan. 

Menhut juga berharap Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat menfasilitasi Pengembangan Usaha pada lokasi Hutan Kemasyarakatan agar ekonomi masyarakat terbangun sehingga kesejahteraan rakyat tercapai tanpa merusak lingkungan. (FOTOPUSHUMAS/galih/arset)

Keterangan Foto :

Foto 1 : Menhut Zulkifli Hasan menyerahkan SK Penetapan Areal Kerja (PAK) HKm kepada Gapoktan di Desa Sereng Betik Kec. Wonosobo Tanggamus Lampung yang diterimakan kepada Bupati Kab. Tanggamus Bambang Kurniawan.

Foto 2 : Menhut Zulkifli Hasan menyerahkan bantuan berupa bibit pohon kepadamasyarakat yang ada di Desa Sereng Betik Kec.Wonosobo Kab. Tanggamus Lampung.

Foto 3 : Menhut Zulkifli Hasan memberikan sambutan didepan masyarakat Desa Sereng Betik Kec.Wonosobo Kab. Tanggamus Lampung. Menhut menekankan tentang keuntungan kepemilikan Hak mengelola Hutan Kemasyarakatan yaitu adanya jaminan legalitas dari pemerintah kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan.

Foto 4 : Kedatangan Menhut Zulkifli Hasan mendapatkan atensi yang besar dari masyarakat Desa Sereng Betik Kec.Wonosobo Kab. Tanggamus Lampung yang dengan antusias menyalami Menhut.

Foto 5 : Menhut Zulkifli Hasan menyerahkan bantuan berupa bibit pohon kepada masyarakat yang ada di Desa Kaca Marga, Kec. Cuku Balak.

Foto 6 : Menhut Zulkifli Hasan menyerahkan SK Penetapan Areal Kerja (PAK) HKm kepada Gapoktan di Desa Kaca Marga, Kec. Cuku Balak Tanggamus Lampung yang diterimakan kepada Bupati Kab. Tanggamus Bambang Kurniawan

Foto 7 : Menhut Zulkifli Hasan memberikan sambutan didepan masyarakat Desa Kaca Marga, Kec. Cuku Balak Tanggamus Lampung. Menhut menekankan tentang keuntungan kepemilikan Hak mengelola Hutan Kemasyarakatan yaitu adanya jaminan legalitas dari pemerintah kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan.

Foto 8 : Kedatangan Menhut Zulkifli Hasan mendapatkan atensi yang besar dari masyarakat Desa Kaca Marga, Kec. Cuku Balak Tanggamus Lampung yang dengan antusias menyalami Menhut.

Melayani hak anda untuk tahu