Menteri LHK Dan DPR RI Sepakat Menghentikan Sementara Reklamasi Teluk Jakarta

Tue, 19 April 2016

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Pembangunan 17 pulau buatan pada proyek Reklamasi Teluk Jakarta, disepakati untuk dihentikan sementara oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Anggota Komisi IV DPR RI. Hal ini mengemuka pada Rapat Kerja Menteri LHK dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/4) di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta. “Pemberhentian sementara ini diperlukan untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan”, sebut Menteri LHK Siti Nurbaya.

Langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh oleh Kementerian LHK adalah:

1. Penghentian sementara seluruh kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang).
2. Kelengkapan dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan/ diselesaikan:
a. Rencana Tata Ruang Laut Nasional berikut KLHS.
b. Penetapan status kawasan strategis nasional perairan (pertimbangan rencana pulau A, B, O, P, Q) atau Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya.
c. Revisi Rencana Tata Ruang KSN Jabodetabekpunjur berikut KLHS-nya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI, Provinsi Banten, dan Prov Jawa Barat berikut KLHS-nya.
d. Agar KLHS koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kab Tangerang), dan Prov Jawa Barat (Kab Bekasi), harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk 3 wilayah tersebut.
e. Penyelesaian PERDA KSP dan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) untuk keperluan perizinan.
3. Memberikan rekomendasi penghentian sementara implementasi/konstruksi.
4. Menurut kebutuhan dapat dilakukan identifikasi lapangan selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum.
5. Penghentian sementara seluruh kegiatan implementasi/konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan di dalamnya (izin lingkungan dan izin-izin lainnya).


Melayani hak anda untuk tahu