Thu, 30 November 2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 30 November 2017. Bulan ini tepat satu tahun pemberlakukan skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor dari Indonesia ke Uni Eropa (UE). Pada 15 November 2016 lalu, "Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)" Indonesia telah diakui oleh UE. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) terhadap produk kayu yang diekspor ke UE. Selama setahun ini, Indonesia telah mengirimkan kayu dan produk kayu legal senilai lebih dari 1 miliar USD ke 28 Negara Anggota UE.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang hadir dalam acara ‘Refleksi 1 Tahun Lisensi FLEGT’, di Jakarta (30/11/2017), sangat mengapresiasi capaian ini. “Ini merupakan tonggak strategis bagi Indonesia, Lisensi FLEGT menjamin semua produk kayu Indonesia yang sudah memiliki SVLK dapat masuk tanpa uji tuntas. Produk kayu Indonesia dapat masuk ke 28 negara UE tanpa hambatan”, kata Siti.
Indonesia telah mengembangkan sistem jaminan kelestarian dan legalitas kayu atau yang dikenal dengan SVLK, dan reformasi lainnya untuk memperkuat tata kelola hutan dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan di sektor kehutanan.
Berita selengkapnya klik
disini