Wed, 29 April 2015
Pushumas Kemenhut, Belawan Medan : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan pemusnahan barang bukti satwa ilegal sebanyak 5 (lima) ton daging Trenggiling (Manis javanica) beku dan sisik kering trenggiling sebanyak 76 Kg , Rabu (29/4) di Kawasan Industri Medan (KIM) IV Belawan, Medan, Sumatera Utara. Pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa ini juga dihadiri oleh Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan, Sony Partono, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Didid Widjanardi, Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Ilham Salahudin, Kejati Sumatra Utara dan unsur Muspida lainnya.
Siti Nurbaya menyatakan ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa ilegal saat ini terlalu rendah. Padahal, dampak negatif yang diakibatkan dari kegiatan tersebut sangat besar secara ekonomi dan lingkungan. “Ini bentuk ketegasan penindakan hukum. Saya mau Mei ini, penindakan hukum digenjot lagi. Kita ada wacana memperberat sanksi pidana pelanggaran-pelanggaran di sektor kehutanan dan lingkungan. Kami juga akan bekerjasama dengan semua pihak” tutur Siti Nurbaya.
Keterangan Foto:
Foto 1 sd 4 . Prosesi pemusnahan barang bukti daging trenggiling beku dan sisik kering trenggiling dengan cara dibakar
Foto 5 . Penghargaan yang diserahkan oleh Siti Nurbaya kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER), Yazid Fanani yang diwakili oleh Wakil Direktur TIPIDTER Didid Widjanardi atas upayanya dalam pemberantasan perdagangan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal di Sumatera Utara.
Foto 6 . Penghargaan yang diserahkan oleh Siti Nurbaya kepada World Conservation Society (WCS) yang diwakili oleh Erma Hermawati atas upayanya dalam pemberantasan perdagangan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal di Sumatera Utara.
Foto 7 sd 8 . Siti Nurbaya memeriksa temuan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi berupa beberapa bagian tubuh beruang madu yang diidentifikasi berjumlah 6 ekor.
Foto 9 . Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pers usai melakukan proses pemusnahan barang bukti satwa ilegal.