Menuju Ratifikasi Paris Agreement Tentang Perubahan Iklim

Fri, 10 June 2016

Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan media briefing yang bertajuk “Persiapan Ratifikasi Paris Agreement Serta Upaya Pencapaian Target NDC (Nationally Determined Contributions”, Jumat (10/6) di Ruang Jati Museum Manggala Wanabakti, jalan Gatot Subroto Jakarta. Hadir pada acara ini Direktur Jenderal Perubahan Iklim, Nur Masripatin Staf Ahli Menteri LHK, Arief Yuwono dan Laksmi Dhewanthi serta Penasihat Senior Menteri LHK, yaitu Sarwono Kusumaatmaja, Chalid Muhammad, Imam Prasojo, Suryo Adiwibowo, Efransjah dan Chalid Muhammad.

Pada acara High-level Signature Ceremony, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan keinginan Indonesia untuk meratifikasi Paris Agreement (PA) pada tahun 2016. Beberapa hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut diantaranya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim, sementara berdasarkan mandat Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999, Negara wajib menjamin ketersediaan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negaranya. Selanjutnya dalam konteks internasional, adanya kecenderungan Paris Agreement akanenter into force (diberlakukan) lebih awal, mengingat adanya komitmen beberapa negara pengemisi terbesar seperti Amerika Serikat, China dan Negara Uni Eropa yang akan meratifikasi PA pada tahun 2016. Sesuai dengan Artikel 21 para 1, Paris Agreement akan entry into force jika ada setidaknya 55 negara pihak yang mewakili 55% dari total emisi global yang telah meratifikasi Paris Agreement. 


Melayani hak anda untuk tahu