Wed, 23 November 2016
Nomor : SP. 135 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016
Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 23 November 2016. Gejala perubahan iklim yang ditandai dengan semakin tidak menentunya musim panas dan musim hujan saat ini menginspirasi Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok untuk bersama-sama merawat Setu Pengasinan di kawasan Sawangan Kota Depok. Forum yang berdiri sejak Agustus 2013 ini bersama dengan 200 komunitas peduli lingkungan di kota depok memfokuskan kegiatan konservasi sepadan setu baik untuk stock fishing, konservasi flora dan fauna maupun kegiatan lain yang mendukung wisata air.
“Melalui aktivitas di Joglo Nusantara yang terletak di sepadan Setu Pengasinan ini kami ingin mengajak segenap stakeholder untuk membentuk ruang kebersamaan dalam menghadapi perubahan iklim” jelas Heri Gonku pelopor FKH Kota Depok pada Diskusi Pojok Iklim yang diselenggarakan Kementerian LHK bekerjasama dengan UNDP pada Rabu, 23 November 2016.
Sementera itu, Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja, mengatakan bahwa perlu penekanan pada dimensi moral pada upaya pengendalian perubahan iklim. Keterlibatan semua pihak, khususnya para tokoh agama, sangat perlu dalam pemahaman bersama apa yang sedang terjadi di bumi saat ini.
Pada kesempatan membuka diskusi pojok iklim itu, Staf Ahli Menteri LHK, Agus Justianto, mengatakan perlu aksi nyata mengatasi perubahan iklim seperti yang dilakukan oleh Forum Komunitas Hijau Kota Depok. Disamping itu perlu pemanfaatan teknologi informasi untuk mensosialisasikan upaya-upaya yang telah dilakukan agar lebih menyentuh masyarakat yang lebih luas, terukur, sistematis, dan masif.
Terkait keterlibatannya pada upaya konservasi di Setu Pengasinan, Heri Gonku – pelopor FKH Kota Depok ini adalah kenyataan bahwa ruang terbuka hijau di kota Depok sangat minim, masih di bawah 30% luas wilayah. Oleh karena itu dia berusaha membeli tanah seluas 7000 meter di sekitar danau itu untuk dijadikan pusat kegiatan konservasi. Hal itu diamini oleh Wijayanto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Menurutnya, Pemkot berusaha memenuhi syarat 30% itu dengan membeli tanah-tanah masyarakat untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Disamping itu, Pemkot juga meminta kepada instansi pemerintah pusat yang mempunyai aset tanah di wilayah Depok yang saat ini jadi lahan tidur untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Meskipun demikian, hingga saat ini baru tercapai 16% ruang terbuka hijau.
Melihat kondisi miris ini, mendorong Heri Gonku bersama aktivis peduli lingkungan lainnya membantu Pemerintah Kota Depok mewujudkan 8 atribut Kota Hijau yang telah dicanangkan, yaitu : 1. Green Planning & Green Design; upaya peningkatan kualitas perencanaan dan perancangan kota yang mengadopsi prinsip konsep pembangunan kota berkelanjutan meliputi penyusunan RDTR, RTBL ataupun Masterplan kawasan yang telah mempertimbangkan rencana penyediaan atau konservasi area hijau (RTH). 2. Green Community; peran aktif masyarakat atau komunitas serta institusi swasta dalam pengembangan kota hijau. 3. Green Open Space; peningkatan mutu kualitas maupun kuantitas ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan sesuai dengan karakter kota atau kabupaten dengan proporsi minimal RTH kota 30% dari luas kawasan. 4. Green Building; upaya pengembangan bangunan hemat energi dan ramah lingkungan melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau. 5. Green Energy; pemanfaatan sumber energi yang tidak terbarukan secara efisien dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan sumber energi alternatif yang terbarukan. 6. Green Transportation; upaya mengatasi permasalahan sistem transportasi khususnya kemacetan dan polusi kendaraan bermotor dengan mengembangkan transportasi berkelanjutan yang berprinsip pada pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan. 7. Green Water; efisiensi pemanfaatan sumber daya air untuk keberlangsungan hidup dengan memaksimalkan penyerapan air, mengurangi limpasan air, dan mengefisienkan pemakaian air. 8. Green Waste; upaya pengelolaan limbah/sampah untuk menciptakan zero waste dengan menerapkan konsep 3R : reduce (mengurangi sampah), reuse (memberi nilai tambah bagi sampah hasil proses daur ulang), recycle (mendaur ulang sampah).
Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar – HP. 0818432387