Thu, 19 July 2018
Biro Humas KLHK, Palangkaraya : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 (dua) perusahaan yang diduga melalukan pembakaran hutan untuk penyiapan lahan perkebunan kelapa sawt pada Rabu (28/10) di Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah. Menurut Ketua Tim Penyididik yaitu Kepala Sub Direkrorat Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK, Shaifuddin Akbar, olah TKP dilakukan di lokasi perusahaan dengan inisial PT. BAF dan PT. BEST di Kalimantan Tengah dengan luas areal terbakar diperkirakan mencapai 3.000 ha pada masing-masing perusahaan. Olah TKP dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LHK dengan menghadirkan ahli kebakaran dan ahli kerusakan lingkungan dari IPB serta pihak perusahaan.
Menurut
Shaifuddin Akbar, saat ini pihak penyidik sudah memiliki dua alat bukti terhadap
perusahaan pembakar lahan dan hutan tersebut dan akan dituntut dengan
Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pasal 98 dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda
maksimal Rp. 10 milyar.
Sampai saat ini, total lahan terbakar di Kalimantan mencapai mencapai 786.963 ha ha, dimana 509.525 (65%) pada tanah mineral dan 277.438 (35%) pada tanah gambut. Di daerah Kalimantan Tengah terjadi kecenderungan penurunan jumlah hotspot (titik panas) seiring dengan turunnya hujan pada Selasa malam (27/10) dan Rabu siang (28/10) pada sejumlah daerah di Kalimantan Tengah.
Dari total 1,69 juta hektar yang terkabar di seluruh Indonesia diindikasi berada di 413 entitas perusahaan. Dari 413 entitas, 227 HPH/HTI dan 186 Perkebunan, dan 1. 297 GHU/Persil tanah. 34 lokasi telah diverifikasi yang kemudian diklasifikasi dan diklarifikasi oleh 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan, 27 entitas telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), dan 14 perusahaan telah diberikan sanksi administrasi berupa Paksaan Pemerintah, Pembekuan Izin dan Pencabutan Izin.
Pada tanggal 22 September 2015, Sekjen Kementerian LHK telah mengumumkan bahwa Kementerian LHK telah membekukan izin 3 perusahaan perkebunan dan mencabut 1 izin perusahaan hutan (HPH/HTI) karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Sebagai lanjutan, pada tanggal 20 Oktober telah diumumkan 10 (sepuluh) entitas baru yang diberi sanksi berupa Paksaan Pemerintah,Dibekukan dan Dicabut,yaitu:
I. 4 (empat) entitas Paksaan Pemerintah (terdiri dari 2 perkebunan dan 2 HPH/HTI) dengan rincian sbb.:
No. |
Inisial Nama Perusahaan |
Jenis Usaha |
Lokasi |
1 |
PT. BSS |
Perkebunan |
Provinsi Kalimantan Barat |
2 |
PT. KU |
Perkebunan |
Provinsi Jambi |
3 |
PT. IHM |
HTI |
Provinsi Kalimantan Timur |
4 |
PT. WS |
HTI |
Provinsi Jambi |
II. 4 (empat) entitas Pembekuan Izin (terdiri dari 3 HPH/HTI dan 1 Perkebunan), dengan rincian sbb.:
No. |
Inisial Nama Perusahaan |
Jenis Usaha |
Lokasi |
1 |
PT. SBAWI |
HTI |
Provinsi Sumatera Selatan |
2 |
PT. PBP |
HPH |
Provinsi Jambi |
3 |
PT. DML |
HPH |
Provinsi Kalimantan Timur |
4 |
PT. RPM |
Perkebunan |
Provinsi Sumatera Selatan |
(dua) 2 (dua) entitas Pencabutan Izin (terdiri dari HPH/HTI), dengan rincian sbb.
No. |
Inisial Nama Perusahaan |
Jenis Usaha |
Lokasi |
1 |
PT. MAS |
HTI |
Provinsi Kalimantan Barat |
2 |
PT. DHL |
HTI |
Provinsi Jambi |
Untuk proses pidana sedang dilakukan oleh PPNS KLHK penyelidikan terhadap 26 entitas, termasuk 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan.
Penanggung jawab berita :
Eka W. Soegiri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat; No. HP.0816810859