Olah TKP pada 2 Perusahaan Diduga Membakar Hutan

Thu, 19 July 2018

Biro Humas KLHK, Palangkaraya : Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 (dua) perusahaan yang diduga melalukan pembakaran hutan untuk penyiapan lahan perkebunan kelapa sawt pada Rabu (28/10) di Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah. Menurut Ketua Tim Penyididik yaitu Kepala Sub Direkrorat Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK, Shaifuddin Akbar, olah TKP dilakukan di lokasi perusahaan dengan inisial PT. BAF dan PT. BEST di Kalimantan Tengah dengan luas areal terbakar diperkirakan mencapai 3.000 ha pada masing-masing perusahaan. Olah TKP dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LHK dengan menghadirkan ahli kebakaran dan ahli kerusakan lingkungan dari IPB serta pihak perusahaan.

Menurut Shaifuddin Akbar, saat ini pihak penyidik sudah memiliki dua alat bukti terhadap perusahaan pembakar lahan dan hutan tersebut dan akan dituntut dengan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar.

Sampai saat ini, total lahan terbakar di Kalimantan mencapai mencapai 786.963 ha ha, dimana 509.525 (65%) pada tanah mineral dan 277.438 (35%) pada tanah gambut. Di daerah Kalimantan Tengah terjadi kecenderungan penurunan jumlah hotspot (titik panas) seiring dengan turunnya hujan pada Selasa malam (27/10) dan Rabu siang (28/10) pada sejumlah daerah di Kalimantan Tengah. 

Dari total 1,69 juta hektar yang terkabar di seluruh Indonesia diindikasi berada di 413 entitas perusahaan. Dari 413 entitas, 227 HPH/HTI dan 186 Perkebunan, dan 1. 297 GHU/Persil tanah. 34 lokasi telah diverifikasi yang kemudian diklasifikasi dan diklarifikasi oleh 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan, 27 entitas telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), dan 14 perusahaan telah diberikan sanksi administrasi berupa Paksaan Pemerintah, Pembekuan Izin dan Pencabutan Izin.

Pada tanggal 22 September 2015, Sekjen Kementerian LHK telah mengumumkan bahwa Kementerian LHK telah membekukan izin 3 perusahaan perkebunan dan mencabut 1 izin perusahaan hutan (HPH/HTI) karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Sebagai lanjutan, pada tanggal 20 Oktober telah diumumkan 10 (sepuluh) entitas baru yang diberi sanksi berupa Paksaan Pemerintah,Dibekukan dan Dicabut,yaitu:

     I.        4 (empat) entitas Paksaan Pemerintah (terdiri dari 2 perkebunan dan 2 HPH/HTI) dengan rincian sbb.:

 

No.

Inisial Nama Perusahaan

Jenis Usaha

Lokasi

1

PT. BSS

Perkebunan

Provinsi Kalimantan Barat

2

PT. KU

Perkebunan

Provinsi Jambi

3

PT. IHM

HTI

Provinsi Kalimantan Timur

4

PT. WS

HTI

Provinsi Jambi

 

   II.        4 (empat) entitas Pembekuan Izin (terdiri dari 3 HPH/HTI dan 1 Perkebunan), dengan rincian sbb.:     

                                                                                                                   

No.

Inisial Nama Perusahaan

Jenis Usaha

Lokasi

1

PT. SBAWI

HTI

Provinsi Sumatera Selatan

2

PT. PBP

HPH

Provinsi Jambi

3

PT. DML

HPH

Provinsi Kalimantan Timur

4

PT. RPM

Perkebunan

Provinsi Sumatera Selatan

 

 (dua) 2 (dua) entitas Pencabutan Izin (terdiri  dari HPH/HTI), dengan rincian sbb.   

 

No.

Inisial Nama Perusahaan

Jenis Usaha

Lokasi

1

PT. MAS

HTI

Provinsi Kalimantan Barat

2

PT. DHL

HTI

Provinsi Jambi

Untuk proses pidana sedang dilakukan oleh PPNS KLHK penyelidikan terhadap 26 entitas, termasuk 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan.

 

Penanggung jawab berita :

Eka W. Soegiri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat; No. HP.0816810859



Melayani hak anda untuk tahu