Orangutan Jono dan Beruang Madu Baddy Akan Ditranslokasi ke Hutan Kalimantan

Thu, 19 April 2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 19 April 2018. Sebagai wujud aksi nyata upaya konservasi keanekaragaman hayati, KLHK melaksanakan translokasi 1 (satu) ekor Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan 1 (satu) ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur – Tangerang, Banten ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Care Center and Quarantine – Orangutan Foundation International (OCCQ – OFI) di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.

Orangutan Kalimantan yang diberi nama JONO dan Beruang Madu BADDY akan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta pada hari Senin, tanggal 23 April 2018 ke Bandara Pangkalanbun. “Ini adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh Jono dan Baddy untuk kembali ke habitatnya”, ujar Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, saat memberikan keterangan pers di Tegal Alur (19/04/2018).

Sebelum dirilis ke hutan Jono akan direhabilitasi terlebih dahulu di OCCQ-OFI, karena menurut Wiratno Jono sudah cukup lama di kandang, sehingga ada proses habituasi, belajar dulu cara berayun-ayun, dan perlu penyesuaian makanan di habitatnya.

“60% makanan Orangutan adalah buah, dan bijinya akan disebarkan ke lantai hutan, sehingga orangutan adalah binatang ciptaan Tuhan yang membantu kita merestorasi hutan”, jelas Wiratno.

JONO merupakan satwa liar hasil penyerahan dari masyarakat di Cakung Jakarta Timur ke PPS Tegal Alur pada tanggal 18 April 2012. Tidak banyak informasi yang diberikan kepada petugas terkait asal usul, dan sudah berapa lama Jono dipelihara. Petugas memperkirakan usia Jono pada saat diserahkan sekitar 14 tahun, dan terdapat ciri khusus Jono berupa bekas luka lama pada bagian belakang tubuhnya.

Sementara BADDY merupakan satwa liar yang dititipkan sebagai hasil sitaan oleh tim Polisi Daerah Metro Jaya pada tanggal 14 April 2017. Sama halnya dengan Jono, pada saat penitipan informasi tentang Baddy juga sangat minim. Petugas PPS Tegal Alur hanya dapat memperkirakan usia Baddy pada saat penitipan adalah sekitar 6 bulan dan ciri khusus yang mencolok adalah pada bagian dada, terdapat bulu warna cokelat mudah berbentuk huruf “V”.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, yang juga hadir mengatakan pihak kepolisian siap mendukung setiap upaya KLHK dalam pelestarian satwa. Argo menghimbau jika ada Masyarakat yang masih memiliki/memelihara satwa dilindungi agar segera diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu