Paris Agreement : Sinergi dengan Komitmen Pembangunan Bangsa

Fri, 18 December 2015

Biro Humas Kemen LHK, Jakarta : Paris Agreement telah diadopsi oleh COP21-UNFCCC pada 12 Desember 2015 yang merupakan milestone kemenangan seluruh negara pihak (parties) termasuk Indonesia yang sejak tahun 2011 melalui Adhoc Durban Platform berupaya mendorong negara-negara di dunia mensukseskan konvensi untuk membatasi kenaikan suhu global jauh di bawah 2 derajat celcius dari tingkat pre-industri dan melakukan upaya untuk membatasi kenaikan hingga 1,5 derajat celcius. Suatu level yg memungkinkan adaptasi ekosistem alami untuk mendukung ketahanan pangan dan pembangunan yg berkelanjutan.

Hal ini disampaikan pada kesempatan konferensi pers “Paris Agreement dan Implikasinya terhadap Indonesia” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Jumat (18/12) di Hotel Sahid Jakarta. 

Hadir sebagai pembicara di konferensi pers tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, Ketua Dewan Pengarah Pengendalian Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin. Hadir pula sebagai moderator Wimar Witoelar.

Pasca adopsi Kesepakatan Paris, Menteri LHK Siti Nurbaya atas nama Indonesia menyampaikan bahwa meskipun kesepakatan internasional telah tercapai, hal yang lebih penting dan mendesak adalah implementasi Kesepakatan yang bersinergi dengan kebijakan nasional dan daerah. Untuk itu Indonesia mendorong negara-negara untuk menerapkan apa yang telah disepakati untuk mencapai tujuan bersama dalam upaya menurunkan emisi global. Lebih lanjut lagi, dalam konteks nasional, adopsi paris agreement ini yang sejatinya merupakan pengejawantahan dari UUD 45 dan peraturan perundangan yang terkait dengan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan serta mempertegas upaya pembenahan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya mencatat ada beberapa isu yang menghangat pada COP 21 Paris. Pertama terkait dengan renewable energy khususnya geothermal, solar dan hydropower. Indonesia mencanangkan akan mencapai 23% energy renewable pada tahun 2025, pembenahan insentif fiscal misalnya melalui pengurangan subsidi BBM dan pembenahan sektor transportasi. Selain itu yang penting untuk diperjuangkan oleh Indonesia adalah sektor pemanfaatan lahan, kehutanan dan pertanian, dimana isu REDD diperjuangkan untuk masuk dalam skenario Paris Agreement. 


Melayani hak anda untuk tahu