Pasar Ekologis Untuk Pemulihan Bekas Tambang

Tue, 18 April 2017

Yogyakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Selasa, 18 April 2017. Pemulihan lahan bekas tambang rakyat (ilegal), dirancang sebagai sebuah program untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Lahan-lahan tersebut disulap menjadi lahan produktif untuk kegiatan seperti pertanian, perkebunan, agro-forestri dan ekowisata. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) selaku penanggung jawab program, selama tahun 2015 telah menginventarisasi lahan akses terbuka ini, salah satunya terdapat di Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Yogyakarta. Kawasan ini teridentifikasi sebagai lahan akses terbuka bekas tambang batu gamping.

Pasar Ekologis (Pasar Ramah Lingkungan), merupakan sebuah program yang dirancang KLHK yang mengintegrasikan pengelolaan lingkungan ke dalam pasar tradisional. Salah satu pasar yang hari ini, Selasa (18/4/2017) diresmikan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya adalah Pasar Ekologis “Argo Wijil”, di Desa Gari, dimana kawasan ini sebelumnya merupakan lokasi bekas tambang batu gamping.

Berita selengkapnya klik di sini

Melayani hak anda untuk tahu