Thu, 07 September 2017
Hotspot atau titik panas merupakan indikator kebakaran hutan/lahan berupa titik koordinat lokasi yang diduga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hotspot tidak selalu berarti kebakaran hutan dan lahan. Jika terjadi hotspot di suatu lokasi, maka kemungkinan di tempat tersebut terdapat kebakaran hutan atau lahan namun untuk mengecek kebenarannya diperlukan verifikasi lapangan (groundcheck). Tentunya hotspot berbeda dengan firespot. Hotspot sebagai salah satu indikasi adanya kebakaran hutan dan lahan sedangkan firespot itu sudah pasti kebakaran hutan atau lahan.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi, untuk menentukan suatu areal terbakar atau tidak, pendekatan hotspot atau titik panas saja tidak cukup. Hotspot ini akan tervalidasi terjadi kebakaran hutan atau lahan melalui groundcheck yang dilakukan oleh Manggala Agni di lapangan.
"Kalau kemarin awalnya kan dari pendekatan hotspot, terus posko cek ke lapangan. Sekarang justru mengetahui areal yang sebenarnya terbakar, kita lakukan pendekatan citra satelit dengan resolusi tertentu, analisis terestrial, ground check, ketemu lahan yang sebenarnya terbakar, baik konsesi atau lahan masyarakat," ujar Djati.
Disamping groundcheck, upaya pengendalian karhutla, mulai dari patroli rutin dan sosialisasi sebagai pencegahan, sampai dengan pemadaman, terus dilakukan Brigade Pengendalian Karhutla KLHK-Manggala Agni. Saat ini patroli terpadu oleh KLHK terus dilakukan oleh Manggala Agni bersama dengan TNI, POLRI, aparat desa, masyarakat peduli api, serta masyarakat setempat. Patroli terpadu ini akan dilaksanakan setidaknya sampai musim kering berakhir, bulan November nanti.