PELAKU PERDAGANGAN ILLEGAL TRENGGILING DITANGKAP DI MEDAN

Wed, 14 June 2017

Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 225 ekor trenggiling, 5 (lima) karung kulit /sisik trenggiling kering, dan 4 (empat) kulit/sisik trenggiling basah, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 2,5 Milyar, telah disita dari pelaku yang ditangkap hari Selasa (13/06/2017).

Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik Trenggiling tersebut, berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ). Peristiwa penangkapan pelaku dan barang bukti bertempat di Jl. Yos Sudarso Kompleks Pergudangan, Kota Medan. Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.

baca selengkapnya di sini

Melayani hak anda untuk tahu