Wed, 14 June 2017
Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 225 ekor trenggiling, 5 (lima) karung kulit /sisik trenggiling kering, dan 4 (empat) kulit/sisik trenggiling basah, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 2,5 Milyar, telah disita dari pelaku yang ditangkap hari Selasa (13/06/2017).