Hari
ini, keempat orangutan sebagai aset negara yang dilindungi oleh
undang-undang dan kini siap dilepasliarkan ini, telah dikembalikan oleh
Yayasan BOS ke tangan pemerintah. Namun kami menyadari keterbatasan
kami, khususnya dari sisi pendanaan dan sumber daya manusia, maka untuk
itu, kami tetap mengharapkan peran serta Pemerintah Daerah dan Yayasan
BOS untuk membantu dalam kegiatan pemantauan dan kegiatan-kegiatan
konservasi Orangutan di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Batikap,
tempat para Orangutan ini akan dilepasliarkan.
Orangutan yang akan dilepasliarkan pada hari ini berasal dari
dari Proyek Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah - Nyaru Menteng
yang dikelola oleh Yayasan BOS, ke kawasan Hutan Lindung Bukit Batikap
di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang pada tahap pertama
berjumlah 4 (empat) individu, dari rencana 40 individu, dengan jenis
kelamin 1 (satu) jantan dan 3 (tiga) betina. Keempat orangutan tersebut
berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat. Masing-masing
Orangutan tersebut diberi nama TARZAN, MONIC, ASTRID dan TANTRI. Sebelum
dilepasliarkan orangutan tersebut telah melalui tahapan mulai
karantina, tahapan sosialisasi dan rehabilitasi selama antara 4 - 17
tahun, sehingga telah dianggap cukup layak untuk dilepasliarkan.
Pelepasliaran Orangutan sekarang ini merupakan yang ke-2 di
Provinsi Kalimantan Tengah setelah pelepasliaran yang pertama di
Kabupaten Seruyan pada bulan Nopember 2011 yang lalu.
Bulan depan, pada akhir Maret 2012, Yayasan BOS akan kembali
melepaskan 12 (dua belas) individu Orangutan di kawasan hutan lindung
yang sama yaitu Hutan Lindung Bukit Batikap. Kegiatan ini diharapkan
akan berlangsung terus sehingga target pemerintah sesuai Strategi dan
Rencana Aksi Konservasi Orangutan akan tercapai. Menteri Kehutanan
menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait di Kementerian Kehutanan
untuk mendorong upaya pelepasliaran Orangutan ini agar berjalan dengan
lancar.
Untuk memantau dan menjaga keberadaan Orangutan yang telah
dilepasliarkan supaya tetap hidup dan bisa berkembang biak sehingga
populasi Orangutan di Kalimantan Tengah bisa meningkat, diberikan
mandate kepada Bupati Murung Raya, Balai KSDA Kalimantan Tengah dan
Yayasan BOS untuk melaksanakan hal tersebut.
Kerjasama ini menjadi salah satu implementasi dari Strategi dan
Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007 - 2017, yang
dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Dr. Susilo Bambang
Yudhoyono, pada tanggal 10 Desember 2007 lalu dalam Konferensi Perubahan
Iklim di Bali.
Dalam Rencana Aksi tersebut, pemerintah menargetkan bahwa paling
lambat tahun 2015, semua orangutan yang dititipkan di pusat-pusat
rehabilitasi baik di Kalimantan maupun di Sumatera dapat kembali
dilepasliarkan ke habitat aslinya. Maka Kementerian Kehutanan sangat
mendukung kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan oleh Yayasan BOS
beserta para mitranya, dan berkomitmen penuh untuk mendukung
kegiatan-kegiatan pelepasliaran selanjutnya.
Kementerian Kehutanan sangat mengapresiasi kegiatan pelepasliaran ini
karena berhasil menunjukkan bahwa usaha konservasi bisa dilakukan dengan
baik jika pemerintah pusat dan daerah, LSM, masyarakat serta juga
sektor swasta bahu membahu bekerja sama. Untuk itu karena keterbatasan
anggaran dan semakin sempitnya kawasan yang layak, ke depannya kami
himbau agar perusahaan-perusahaan pemilik ijin HPH harus membuka diri
untuk menerima dan mengelola Orangutan di kawasannya. Hal yang sama juga
diharapkan dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan tambang.