Pelepasliaran Orangutan Di Kalimantan Tengah

Sat, 18 February 2012

Nomor : S. /PHM-1/2012

Hari ini, keempat orangutan sebagai aset negara yang dilindungi oleh undang-undang dan kini siap dilepasliarkan ini, telah dikembalikan oleh Yayasan BOS ke tangan pemerintah. Namun kami menyadari keterbatasan kami, khususnya dari sisi pendanaan dan sumber daya manusia, maka untuk itu, kami tetap mengharapkan peran serta Pemerintah Daerah dan Yayasan BOS untuk membantu dalam kegiatan pemantauan dan kegiatan-kegiatan konservasi Orangutan di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Batikap, tempat para Orangutan ini akan dilepasliarkan.

Orangutan yang akan dilepasliarkan pada hari ini berasal dari dari Proyek Reintroduksi Orangutan Kalimantan Tengah - Nyaru Menteng yang dikelola oleh Yayasan BOS, ke kawasan Hutan Lindung Bukit Batikap di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang pada tahap pertama berjumlah 4 (empat) individu, dari rencana 40 individu, dengan jenis kelamin 1 (satu) jantan dan 3 (tiga) betina. Keempat orangutan tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat. Masing-masing Orangutan tersebut diberi nama TARZAN, MONIC, ASTRID dan TANTRI. Sebelum dilepasliarkan orangutan tersebut telah melalui tahapan mulai karantina, tahapan sosialisasi dan rehabilitasi selama antara 4 - 17 tahun, sehingga telah dianggap cukup layak untuk dilepasliarkan.

Pelepasliaran Orangutan sekarang ini merupakan yang ke-2 di Provinsi Kalimantan Tengah setelah pelepasliaran yang pertama di Kabupaten Seruyan pada bulan Nopember 2011 yang lalu.

Bulan depan, pada akhir Maret 2012, Yayasan BOS akan kembali melepaskan 12 (dua belas) individu Orangutan di kawasan hutan lindung yang sama yaitu Hutan Lindung Bukit Batikap. Kegiatan ini diharapkan akan berlangsung terus sehingga target pemerintah sesuai Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan akan tercapai. Menteri Kehutanan menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait di Kementerian Kehutanan untuk mendorong upaya pelepasliaran Orangutan ini agar berjalan dengan lancar.

Untuk memantau dan menjaga keberadaan Orangutan yang telah dilepasliarkan supaya tetap hidup dan bisa berkembang biak sehingga populasi Orangutan di Kalimantan Tengah bisa meningkat, diberikan mandate kepada Bupati Murung Raya, Balai KSDA Kalimantan Tengah dan Yayasan BOS untuk melaksanakan hal tersebut.

Kerjasama ini menjadi salah satu implementasi dari Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007 - 2017, yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 10 Desember 2007 lalu dalam Konferensi Perubahan Iklim di Bali.

Dalam Rencana Aksi tersebut, pemerintah menargetkan bahwa paling lambat tahun 2015, semua orangutan yang dititipkan di pusat-pusat rehabilitasi baik di Kalimantan maupun di Sumatera dapat kembali dilepasliarkan ke habitat aslinya. Maka Kementerian Kehutanan sangat mendukung kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan oleh Yayasan BOS beserta para mitranya, dan berkomitmen penuh untuk mendukung kegiatan-kegiatan pelepasliaran selanjutnya. Kementerian Kehutanan sangat mengapresiasi kegiatan pelepasliaran ini karena berhasil menunjukkan bahwa usaha konservasi bisa dilakukan dengan baik jika pemerintah pusat dan daerah, LSM, masyarakat serta juga sektor swasta bahu membahu bekerja sama. Untuk itu karena keterbatasan anggaran dan semakin sempitnya kawasan yang layak, ke depannya kami himbau agar perusahaan-perusahaan pemilik ijin HPH harus membuka diri untuk menerima dan mengelola Orangutan di kawasannya. Hal yang sama juga diharapkan dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan tambang.


Melayani hak anda untuk tahu