Thu, 04 February 2016
Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru Firdaus, perwakilan dari Kementeian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Bappenas, DPRD Prov. Riau dan beberapa Bupati dari Provinsi Riau membahas percepatan proses revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Riau, Kamis (4/2) di Gedung Sekretariat DPD RI, Jakarta.
Penyusunan dan perubahan tata ruang dimungkinkan sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyusunan atau penyesuaian RTRW-nya. Dalam hal penyesuaian RTRWP jika terdapat perubahan kawasan hutan maka mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Provinsi Riau memiliki luas 9.036.710 ha dengan luas kawasan hutan 7.128.951 ha. Tahun 2012 Provinsi Riau mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 4.666.317 ha. Melalui SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 mengenai Perubahan Kawasan Hutan Prov. Riau, disetujui 11.552 ha dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, 717.543 ha berubah fungsi dan 1.638.249 ha dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (Catt: perubahan peruntukan seluas 2.577 ha belum ditetapkan/dalam proses dimintakan persetujuan DPR). Total luas kawasan hutan Riau saat ini 5.499.693 ha atau 60,86% dari luas Provinsi Riau.
Pemerintah provinsi Riau mengusulkan kepada Menteri LHK untuk memenuhi perubahan kawasan hutan 3 juta ha lagi yang belum terakomodir dalam SK sebelumnya. Menteri Siti menyampaikan bahwa usulan perubahan ini harus didiskusikan satu persatu, pada daerah yang sudah benar secara administratif, hukum dan faktual dapat dilakukan melalui adendum, pada daerah yang bersifat parsial dilakukan perubahan secara parsial, dan untuk usulan guna kepentingan industri akan ditinjau ulang.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal Tahar, HP: 0818432387