Pemerintah Dorong Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Reforma Agraria

Wed, 06 June 2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 6 Juni 2018. Reforma Agraria yang menjadi salah satu program dalam Nawacita yang terus dipercepat implementasinya. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. 

Dengan Perpres tersebut Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.

"PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi yang di launching Bapak Presiden di Boyolali April 2017. Kebijakan pemerataan ekonomi ada 3 pilar besar, 1. Kepemilikan Lahan 2. Pemberian kesempatan bekerja dan berusaha , 3 peningkatan kapasitas SDM", tegas Darmin Nasution, Menko Perekonomian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Hotel Bidakara, Jakarta (5/6).

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu