Thu, 19 July 2018
Biro Humas KemenLHK, Jakarta : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi akibat terbukti menyebabkan kebakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sanksi tersebut terbagi menjadi Sanksi Administrasi Pencabutan Izin (3 Perusahaan), Sanksi Administrasi Pembekuan Izin (16 Perusahaan) dan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah (4 Perusahaan)