Sun, 01 May 2016
Narasi Tunggal
Jakarta – Dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional 2016, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Indonesia. Komitmen tersebut merupakan program pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla seperti yang diamanatkan dalam pasal 100-101 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk menjalankan amanat undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan berbagai terobosan kebijakan dan program. Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 mengenai pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagaamaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2016 mengenai uang servis di hotel dan restoran pada hotel, serta Undang-Undang No.4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat.
“PP Pengupahan adalah bukti kehadiran negara dalam memastikan Buruh/Pekerja tidak jatuh dalam upah murah, karena pasti upah akan naik tiap tahunnya. PP ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha karena besaran kenaikan upah yang terukur, sehingga pengusaha jadi bisa mengembangkan usahanya. Dengan begitu diharapkan peluang kerja juga meningkat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri dalam siaran pers tertulisnya, Minggu 1 Mei 2016.
INFOGRAFIS