Pemerintah Optimalkan Anggaran Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Fri, 16 March 2018

Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini semakin mantap untuk dilakukan, seiring dengan dukungan dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/PMK/07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

"Dengan adanya DBH-DR yang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat meningkatkan upaya pengendalian karhutla di wilayahnya secara lebih optimal", tutur Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), KLHK, saat mewakili Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Anggaran dan Penganggaran Penggunaan DBH-DR Tahun Anggaran 2018, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Raffles, dengan adanya terobosan kebijakan ini, dapat mengatasi keterbatasan dana yang selama ini menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam pengendalian karhutla.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu