Mon, 29 December 2014
Nomor
: S. 732 /PHM-1/2014
Menyongsong
pemberlakuan penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di seluruh Indonesia
mulai 1 Januari 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),
Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
secara bersama-sama menyusun 2 peraturan baru yang bersinergi, saling
mendukung, serta sejalan dengan semangat peningkatan ekspor produk kayu yaitu dengan
penyederhanaan persyaratan SVLK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).