Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemulihan Ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang

Thu, 15 September 2016

Nomor : S.74 /HUMAS/PP/HMS.3/9/2016


Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 15 September 2016: Taman Wisata Alam Danau Rawa Taliwang (TWA DRT) yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini telah menjadi salah satu isu lingkungan hidup strategis di Provinsi Nusa Tenggara Barat akibat adanya eutrofikasi, pendangkalan, dan pencemaran. Danau yang semula mempunyai kapasitas tampung air sebanyak 170 juta m3, dalam pengukuran tahun 2015 kapasitasnya berkurang drastis menjadi hanya 7,97 juta m3. Kedalaman rata-rata di beberapa titik pengamatan tahun 2016 hanya sekitar 1,21 m. Begitu juga dengan kondisi badan airnya. Pengukuran tahun 2001, badan air TWA DRT seluas 709,47 ha, namun pada tahun 2015 hanya seluas 210,33 ha dan sisanya tertutupi gulma air (Phragmites karka, teratai, eceng gondok, ganggang, dan lain-lain).

Pada tanggal 14 Agustus 2016, bertempat di Ruang Rapat Ditjen KSDAE, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala BKSDA NTB, Dr. Ir. Widada, M.M., dengan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin, M.M., dan Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Ir. Asdin Julaidy, M.M., M.T. Kegiatan ini disaksikan oleh Dirjen KSDAE, Dr. Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc., Anggota Komisi VII DPR RI, Dr. Kurtubi, Kepala P3E Bali-Nusra, Drs. Rijaluzzaman, para pimpinan lingkup Ditjen KSDAE, dan para pimpinan SKPD Sumbawa Barat.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud keberhasilan KLHK dalam membangun komunikasi dan sinergitas pembangunan dengan para pihak dalam mengelola kawasan konservasi yang notabene kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Dirjen KSDAE dalam sambutannya mengatakan; “Kerjasama yang seperti ini agar dapat menjadi model penyelenggaraan kawasan konservasi di tempat-tempat lainnya. Keterbatasan anggaran bukan lagi menjadi hambatan signifikan untuk mengelola kawasan konservasi menjadi lebih baik, apabila semua pihak dapat mengambil peran”. Hal tersebut senada dengan pernyataan Bupati Sumbawa Barat bahwa; “Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Pusat untuk memperbaiki Danau Rawa Taliwang, karena danau ini telah menjadi urat nadi bagi masyarakat Sumbawa Barat”.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2016, Bupati Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No. 1142 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang” sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan FGD tanggal 23 Mei 2016 di Taliwang yang diselengarakan oleh P3E Bali-Nusra. Agar kegiatan pemulihan ekosistem yang akan dilaksanakan Tim dapat berjalan, perlu dibuatkan Perjanjian Kerjasama yang mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Sepanjang tahun 2016, BKSDA NTB, Pusat Pengendalian Pembangun Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali-Nusra) serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan koordinasi yang intens melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh P3E Bali-Nusra dan lahirlah kesepakatan dari stakeholder untuk melakukan pemulihan ekosistem TWA DRT.

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal Tahar, HP: 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu