Pendampingan “BERTEMAN” Dukung Percepatan Perhutanan Sosial

Wed, 18 April 2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 18 April 2018. Pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta ha melalui skema perhutanan sosial yang diusung KLHK, memerlukan pendampingan dari berbagai pihak, baik oleh penyuluh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha. Mendukung upaya pendampingan ini, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Kelompok Pemegang Ijin Perhutanan Sosial di Balai Diklat LHK Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, program ini jangan hanya memperhatikan capaian luasan, tetapi secara kualitas, masyarakat sejahtera lingkungan terjaga kelestariannya,” menurut Direktur Kemitraan Lingkungan BP2SDM, Jo Kumala Dewi, saat pembukaan kegiatan (17/04/2018).

Disampaikan Jo Kumala Dewi, program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti sampai dikeluarkannya ijin pengelolaan, namun kelompok tani hutan juga harus menyusun rencana kegiatan usaha, rencana kelola kawasan, kelola kelembagaan. “Disinilah kehadiran pendamping kelompok menjadi penting untuk mendukung keberhasilan program perhutanan sosial,” lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Perhutanan Sosial, Penyuluh Kehutanan berperan untuk mendampingi masyarakat mulai dari pembentukan kelompok, pengusulan hingga terbitnya ijin serta pengembangan usaha.

Menurut Kepala Pusat Penyuluhan BP2SDM, Mariana Lubis, jumlah penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil (PNS) terus mengalami penurunan, dan sampai dengan saat ini sebanyak 3.137 orang. Hal tersebut dikarenakan adanya proses purna tugas, alih tugas menjadi pajabat struktural, dan faktor lain. Jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan luasan target perhutanan sosial, sehingga perlu peran multi pihak dalam melakukan pendampingan.

“Konsep pendampingan yang diterapkan adalah dengan kolaborasi atau lebih dikenal dengan Pendampingan BERTEMAN (BERbagi peran, TErapkan kebersamaan, MANdiri hasilnya) antara Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan dunia usaha melalui penguatan kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha,” lanjut Mariana.

Untuk mendukung kegiatan pendampingan tersebut, diperlukan peningkatan pengetahuan dan kapasitas tenaga pendamping untuk menjawab berbagai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi petani pemegang ijin perhutanan sosial di tingkat tapak.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu