Fri, 14 July 2017
SIARAN PERS
Nomor : SP. 135 /HUMAS/PP/HMS.3/07/2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jum’at, 14 Juli 2017. Setelah ditunda dua kali, akhirnya pada Senin, 10 Juli 2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Provinsi Riau memutuskan PT JJP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membakar lahan kebun sawit miliknya. PT JJP harus membayar denda Rp. 1 miliar. Terdakwa Halim Gozali, Direktur PT JJP, sempat mangkir sidang sebanyak dua kali.
Ketua Majelis Hakim PN Rokan Hilir Lukmanul Hakim dengan anggota Rina Yose dan Crimson untuk kasus kejahatan korporasi ini menyatakan PT JJP telah bersalah melanggar Pasal 99 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi putusan ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini KLHK akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) baik perorangan maupun korporasi dengan berbagai instrumen yang dimiliki KLHK, baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana.
KLHK juga mengajukan gugatan perdata terkait kebakaran lahan di areal kebun sawit PT JJP seluas 1.000 hektar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan upaya banding KLHK dengan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu PT JJP harus membayar ganti rugi dan pemulihan lahan sebesar Rp. 491 miliar. Putusan-putusan pengadilan ini membuktikan bahwa ada korporasi yang berada dibalik kebakaran hutan dan lahan.
“Seharusnya Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang lebih berat karena ini termasuk kejahatan korporasi,” komentar Muhammad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan ini.
Sebagai perbandingan dalam hukuman pidana perorangan untuk kasus yang sama, PN Rokan Hilir telah menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 1 miliar kepada Manajer Kebun PT JJP, Kosman Vitoni. Pengadilan Tinggi Riau, 8 Desember 2015 memperberat hukuman Kosman Vitoni menjadi pidana penjara empat tahun dan denda Rp. 3 miliar.
Agar ada efek jera, Rasio menegaskan bahwa kedepan KLHK akan memprioritaskan penindakan kejahatan LHK korporasi. Korporasi harus bertanggung jawab terhadap perusakan dan pencemaran lingkungan akibat kegiatan mereka.
“Kita mengapresiasi korporasi yang berkualitas dan mengikuti hukum, tetapi harus ada keadilan ketika korporasi melanggar hukum”, pungkas Rasio.
Tindakan ini merupakan komitmen dan perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya agar penyidik KLHK tidak ragu-ragu menindak tegas pelaku kejahatan LHK. Menteri LHK berulang kali mengingatkan bahwa hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diwujudkan.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330